TEMPO.CO , Jakarta: Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial, Samsudi, menjelaskan ada sejumlah tahapan yang harus diikuti orang tua angkat dalam mengadopsi anak. "Hal ini sebagai perlindungan hak di masa datang," katanya dalam pernyataan yang diterima Tempo, Sabtu, 13 Juni 2015.
Menurut Samsudi, saat ini tidak sedikit kasus adopsi anak angkat yang hanya bermodalkan keterangan dari pejabat notaris saja. Padahal ada sejumlah syarat dan proses yang harus diikuti untuk memastikan calon orangtua angkat memang layak dan mampu dalam mengadopi anak.
Bila syarat dan prosedur tidak diikuti akan membahayakan fisik, psikis, bahkan kematian, seperti kasus Angeline, yang ditemukan tewas pada 10 Juni lalu setelah dilaporkan hilang sejak 16 Mei 2015. Syarat mengadopsi tercantum dalam Keputusan Menteri Sosial tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak.
Syarat pertama, pasangan harus berstatus menikah dengan usia minimal 25 tahun dan maksimal 45 tahun. Kedua, minimal pasangan yang akan mengadopsi anak telah menikah 5 tahun saat pengajuan. Pasangan harus menyerahkan dokumen secara tertulis berisikan keterangan, seperti tidak memungkinkan memiliki anak kandung dari dokter ahli.
Selain itu, syarat lainnya, tidak memiliki anak, memiliki satu anak kandung, atau hanya memiliki seorang anak angkat, tetapi tidak mempunyai anak kandung. Bagi pasangan berkewarganegaraan asingharus memiliki kondisi keuangan dan sosial mapan dengan menyerahkan surat keterangan dari negara asal. Pasangan itu juga harus memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal pemohon.
Selanjutnya, pasangan itu harus memiliki surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian, serta surat keterangan dokter yang menyatakan pasangan tersebut sehat secara jasmani dan rohani. Pasangan yang berkewarganegaraan asing pun minimal harus menetap selama 3 tahun di Indonesia yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
Syarat lain adalah orang tua angkat telah merawat dan memelihara anak yang akan diadopsi sekurang-kurangnya enam bulan untuk anak bawah tiga tahun, dan satu tahun untuk anak 3-5 tahun. Orang tua angkat juga harus membuat surat pernyataan tertulis yang menyatakan pengangkatan itu untuk kepentingan dan kesejahteraan anak yang bersangkutan.
Terakhir, aturan itu menjelaskan bahwa adopsi anak tidak hanya berlaku bagi pasangan suami istri, tapi juga dibolehkan untuk wanita atau pria yang masih lajang asalkan mempunyai motivasi yang kuat untuk mengasuh anak.
Sebelumnya, kasus tewasnya gadis 8 tahun, Angeline, sedang ramai dibicarakan setelah ditemukan tewas di pekarangan rumah orang tua angkatnya setelah dinyatakan hilang selama nyaris sebulan. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengutus tim untuk menyelidiki prosedural pengadopsian Angeline.
Hasilnya, Angeline diadopsi secara ilegal oleh orang tua angkatnya. Khofifah mengatakan bila hendak mengadopsi anak Indonesia, harus terdaftar di Dinas Sosial dan Kementerian Sosial, serta telah ditetapkan oleh pengadilan. "Proses adopsi Angeline hanya dicatatkan di notaris. Seharusnya ditetapkan oleh pengadilan, bukan hanya dicatat notaris," katanya.
MITRA TARIGAN