Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TERKUAK: Identitas Margriet dan Ayah Angkat Angeline  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Seorang anak tengah berdoa untuk Angelina korban pembunuhan di Bali, saat acara  pelepasan dan ramah tamah siswa di Makassar, 14 Juni 2015. TEMPO/Iqbal Lubis
Seorang anak tengah berdoa untuk Angelina korban pembunuhan di Bali, saat acara pelepasan dan ramah tamah siswa di Makassar, 14 Juni 2015. TEMPO/Iqbal Lubis
Iklan

TEMPO.CODenpasar - Kematian Angeline Margriet Megawe, 8 tahun, membuka latar belakang keluarga besar Margriet Christina Megawe, 60 tahun. "Margriet itu anak keempat dari delapan bersaudara,” kata M. Ali Sadikin, pengacara Margriet yang ditunjuk Kepolisian Daerah Bali, Minggu malam, 14 Juni 2015. (Baca: EKSKLUSIF, Akta: Angeline Meninggal, Hak Waris Jadi ke Margriet)

Margriet adalah anak pasangan Yohanes Paulus Megawe dan Engelina Sumilat. Ia lahir pada 1955 di Tarakan, Kalimantan Timur. Ia tercatat sebagai lulusan sekolah menengah ekonomi atas di Tarakan dan pernah bekerja di Philippine Consult. Margriet memiliki dua anak kandung dan satu anak angkat.

Baca juga
EKSKLUSIF: Motif Warisan dan Sayangnya Si Ayah pada Angeline
EKSKLUSIF: Menelusuri Aset Margriet dan Ayah Angeline 

Dua anak kandung Margriet adalah buah perkawinannya dengan dua pria. Suami pertamanya bernama Winlise, warga negara Amerika Serikat, yang dinikahinya pada 1976. Dalam pernikahan dengan Winlise, dia dikaruniai anak bernama Yvone. Setelah Winlise meninggal, pada 1986 Margriet menikah dengan Douglas, juga warga negara Amerika Serikat. (Baca:EKSKLUSIF: Motif Warisan dan Sayangnya Si Ayah pada Angeline)

Saat berumah tangga dengan Douglas, Margriet dikaruniai satu anak yang diberi nama Christina. Saat bersama dengan Douglas, Margriet tinggal di Bali sejak 2007. Dia kemudian mengangkat seorang putri yang diadopsi secara ilegal dari pasangan Achmad Rosyidi dan Hamidah. 

"Saat itu dia sudah buat akta pengakuan pengangkatan anak," tutur Ali. Akte tersebut sebenarnya sah secara hukum. Hanya, akta itu baru awal proses adopsi sebelum diputuskan di pengadilan. Saat ditanya penyidik alasan proses adopsi terhenti, Margriet menjawab lupa. (Baca: Kisah Angeline: Sekolah Berkaos Kaki Satu, Bau Kotoran Ayam)

Hasil penelusuran Tempo menemukan nama Angeline tertera dalam kartu keluarga Margriet. Dalam kartu itu tercantum nama Angeline dengan status anggota keluarga lain dan dilahirkan pada 2007. Adapun orang tua Angeline adalah Hamidah dan Achmad Rosyidi. Margriet ditulis kelahiran 1955 dengan predikat kepala keluarga dan ibu rumah tangga.

Nama Christina Telly juga ada di kartu keluarga itu dengan keterangan dilahirkan pada 1987. Orang tua Christina adalah Margriet dan D. Scardordugh. Menurut Ali, kemungkinan besar inisial "D" inilah yang merujuk kepada "Douglas", nama yang sering disebut-disebut sebagai ayah angkat Angeline. Jika itu benar, nama lengkap ayah angkat Angeline yaitu Douglas Scardordugh. (Baca: ANGELINE DIBUNUH: Selain Margriet dan Agus, Siapa Pria Ini?)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keluarga itu tercatat sebagai warga RT 08 RW 04 Kelurahan Jatimelati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Ketua RT setempat, Rustini, mengakui Margriet sebagai warganya. Bahkan belum lama ini Margriet membuat kartu tanda penduduk elektronik seumur hidup. "Sudah diserahkan belum lama ini," kata Rustini.

Adapun di Bali, Douglas bersama Margriet dan ketiga putrinya tinggal di Jalan Raya Sedap Malam, Denpasar Timur. Ali tidak merinci kekayaan dan profesi Douglas serta keseharian keluarga itu. "Pemeriksaan baru masuk tahap awal. Baru menanyakan identitas Margriet dan latar belakang keluarganya," ucap Ali. (Baca pula: Tragedi Angeline: Mengungkap Persekongkolan Jahat)

Pemeriksaan juga baru menyinggung persoalan adopsi Angeline. Ali mengatakan polisi menyangka adopsi tersebut ilegal. Karena sangkaan itu, Margriet dijerat Pasal 77-B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 45 serta 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penelantaran dan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 

Dalam pemeriksaan yang berlangsung Minggu malam, 14 Juni 2015, polisi belum menyinggung keterlibatan Margriet dalam kasus pembunuhan Angeline. Namun dia tetap menjadi tersangka kasus penelantaran anak dengan masa penahanan 20 hari ke depan. Pemeriksaan Margriet dilakukan di Polda Bali dari 17.30 hingga 20.39 Wita. (Baca: Kisah Tragis: Angeline Bersihkan Kandang, Agus Cuma Awasi)

Rencananya, pemeriksaan dilanjutkan hari ini, Senin, 15 Juni 2015, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. Ali mengaku belum tahu detail draf pemeriksaan hari ini. "Margriet diancam hukuman di atas lima tahun penjara dan masih dijadikan tersangka seorang diri," ucap Ali.

AVIT HIDAYAT | ADI WARSONO | BC

Berita Menarik:
Pria Bule Laporkan Anaknya Hilang Sudah Dua Minggu
Booming Tren Taksi-Ojek Online Go-jek, GrabTaxi, dan Uber

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

1 jam lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.


Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

1 hari lalu

Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit (dua dari kiri) memberikan penjelasan tentang kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang wanita asal Kabupaten Karanganyar dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Mayat Wanita Muda asal Karanganyar Ditemukan di Parit di Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Buru Pelaku

Sigit mengatakan untuk sementara ini diduga pembunuhan terhadap wanita muda itu karena motif pencurian.


TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

1 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan tidak akan membiarkan TPNPB-OPM melakukan kejahatan di Papua.


TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

2 hari lalu

Pasukan TNI-Polri menembak mati satu anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) saat akan menyerang pesawat sipil yang hendak mendarat di Bandara Oksibil di Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan, Jumat, 22 September 2023. [Penerangan Kogabwilhan III)
TPNPB-OPM Klaim Ada Mobilisasi Militer Buntut Pembunuhan Danramil Aradide, Ini Kata Satgas Damai Cartenz

Pengerahan pasukan TNI-Polri itu berlangsung setelah TPNPB OPM pimpinan Matius Gobai membunuh Danramil Aradide Letda Oktovianus Sogalrey.


TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

3 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
TPNPB OPM Akui Tikam Anggota Polri Bripda Oktovianus Buara hingga Tewas di Yahukimo

TPNPB OPM menyatakan bertanggung jawab atas pembunuhan Bripda Oktavianus Rebuara, polisi yang bertugas di Dekai, Yahukimo, Papua Pegunungan.


Polisi Tangkap 3 Warga dalam Kasus Tewasnya Bripda Oktovianus di Yahukimo

3 hari lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polisi Tangkap 3 Warga dalam Kasus Tewasnya Bripda Oktovianus di Yahukimo

Bripda Oktovianus Buara ditemukan tewas dalam kondisi bersimbah darah pertigaan jalan sekitar ruko Block B, jalan Papua, Yahukimo.


Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

3 hari lalu

Rumah korban Didi Hartanto usai dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Bumi Citra Indah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Selasa, 16 April 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Cerita di Balik Penemuan Jasad Pegawai Honorer Kementerian Terkubur di dalam Rumah di Bandung

Seorang pegawai honorer kementerian berusia 42 tahun dilaporkan hilang sejak 30 Maret 2024 lalu. Jasadnya ditemukan terkubur di dalam rumahnya.


Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

4 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Apartemen Jardin Bandung yang Kabur ke Jakarta

Seorang wanita ditemukan tewas di Apartemen Jardin, Kota Bandung, diduga dibunuh pelanggannya


Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

4 hari lalu

Polisi usut kasus pembunuhan ibu dan anak di Palembang, Sumatera Selatan, Senin 15 April 2024. ANTARA/HO-Polrestabes Palembang
Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Polisi Selidiki Dugaan Ada Motif Lain

Motif pembunuhan ibu dan anaknya itu diduga perampokan, namun tidak ada barang berharga yang hilang di rumah.


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

4 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?