TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal berpisah dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Bekas anggota Komisi Olahraga Dewan Perwakilan Rakyat itu selama ini ditahan di Rumah Tahanan KPK dan bakal dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sebagai perintah lantaran perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat alias inkracht.
"Selamat tinggal KPK, meskipun saya menjalani vonis yang tak adil, terasa sangat berat, tapi secara pribadi saya tetap mendukung KPK tetap eksis memberantas korupsi di Indonesia," kata Anas melalui pengacaranya, Handika Honggo Wongso, di KPK, Senin, 15 Juni 2015.
Eksekusi putusan inkracht Anas, menurut Handika, bakal berlangsung Senin sore ini. Anas, ucap dia, akan langsung dibawa ke Sukamiskin menggunakan mobil tahanan. "KPK menyatakan sudah menerima salinan putusan sehingga akan melakukan pemindahan sore ini juga," ujar Handika.
Sebelumnya, Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman Anas. Hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan penjara. Padahal, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya menghukum Anas 7 tahun penjara.
MA juga mewajibkan Anas membayar uang pengganti sebesar Rp 57 miliar. Jika tak dibayar dalam waktu sebulan, seluruh kekayaannya bakal dilelang. Jika kekayaan yang dilelang belum cukup, Anas terancam penjara 4 tahun.
Tambahan hukuman bagi Anas masih ada lagi. Mahkamah mencabut hak politik Anas, sehingga dia kehilangan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Putusan ini diketuk majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar dengan dua anggota: M.S. Lumme dan Krisna.
MUHAMAD RIZKI