TEMPO.CO ,Bekasi: Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bekasi, Dirwan Dachri, mengatakan ratusan ribu rumah tinggal di Kabupaten Bekasi belum bersertifikat. “Masih ada sekitar 100 ribu yang belum bersertifikat,” ujar Dirwan, 13 Juni 2015.
Hingga saat ini tanah dan rumah yang sudah bersertifikat mencapai 668.576 bidang. Dari jumlah itu, sebanyak 292.656 bidang bersertifikat hak milik dan 375.920 bidang bersertifikat hak guna bangunan. "Kami minta masyarakat meningkatkan dari hak guna bangunan ke milik,” kata dia.
Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, 700 ribu lebih rumah dihuni oleh sekitar 900 ribu keluarga dengan jumlah penduduk 3,3 juta jiwa.
Mayoritas sertifikat hak guna bangunan terdapat di perumahan kelas menengah ke bawah. Menurut Dirwan, banyak pemilik rumah yang tak paham bagaimana meningkatkan statusnya menjadi hak milik. Padahal perubahan status itu sangat penting. “Jika tak diubah, tanah itu akan kembali ke negara,” katanya.
Agar masyarakat memiliki sertifikat, pemerintah mensosialisasi perubahan status itu dengan cara membuka posko sertifikat hingga malam hari di desa-desa. Mustaim, Kepala Desa Kedungwaringin, mengakui banyak masyarakatnya yang belum paham mekanisme mengurus surat. “Dari 240 pemilik, hanya 20 orang yang mengurus," kata dia.
ADI WARSONO