TEMPO.CO, Sidoarjo - Pemerintah akan menerapkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya mengenai aturan sanksi. Sebelumnya, aturan itu belum diterapkan secara tegas.
"Jadi, untuk instansi pemerintah yang aparatur dan birokrasinya dengan sengaja mengakibatkan kerugian masyarakat akibat pelayanan publik yang buruk akan dikenai sanksi, mulai dari pencopotan jabatan hingga sanksi pidana," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Crisnandi saat membuka Gelar Pameran & Simposium Inovasi Pelayanan Publik Nasional Tahun 2015 di GOR Delta Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Senin, 15 Juni 2015.
Sanksi, kata Yuddy, termasuk untuk mereka yang bahkan tidak memberikan pelayanan publik yang semestinya. "Karena itu, pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo bersungguh-sungguh untuk semua instansi pemerintah agar menyelenggarakan layanan publik yang baik," ujarnya.
Yuddy mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan kepada seluruh instansi pemerintah untuk memastikan pelayanan publik berlangsung dengan baik. Kementerian juga akan mendorong setiap instansi pemerintah melakukan inovasi pelayanan publik yang baik dan transparan.
Selain mencegah korupsi, pelayanan publik yang baik dan transparan akan meningkatkan disiplin. "Bila praktek pungutan masih ada silahkan dilaporkan. Karena kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi dan tindakan kepada birokrasi dan instansi pemerintah yang mempersulit urusan masyarakat," kata dia sambil mengingatkan bahwa tahun ini telah dicanangkan sebagai Tahun Pelayanan Publik.
Gelar Pameran & Simposium Inovasi Pelayanan Publik Nasional Tahun 2015 diikuti sebanyak 255 instansi pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun kota/kabupaten di seluruh Indonesia. Pameran diselenggarakan selama 14-16 Juni 2015.
NUR HADI