TEMPO.CO, Denpasar - Penyusunan berita acara pelepasan jenazah Angeline dari Kepolisian Resor Kota Denpasar ke keluarga kandung gadis delapan tahun itu telah dinyatakan selesai. Dengan demikian, jenazah Angeline sudah bisa dikeluarkan dari Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah dan dibawa pulang ke Banyuwangi.
“Seusai pemeriksaan tambahan Hamidah (ibu kandung), berita acara langsung kita bawa ke Sanglah,” kata Misyal Ahmad, pengacara Hamidah, Selasa, 16 Juni 2015, di Polresta Denpasar.
Dalam soal penanganan hukum, kata Misyal, keluarga berharap polisi terus berusaha mengungkap tabir yang menyelimuti pembunuhan ini. “Kemarin, dengan adanya pengakuan Agus mengenai uang Rp 2 miliar, mestinya pengungkapan sudah selesai. Tapi ternyata keterangan Agus berubah lagi,” ujarnya.
Ihwal status Margriet yang menjadi tersangka kasus penelantaran anak, Misyal mengatakan seharusnya polisi bisa mengaitkannya dengan kasus pembunuhan Angeline. “Sebab pembunuhan ini harus dilihat sebagai puncak dari penelantaran anak ini,” ucapnya. Menurut Misyal, nasib buruk baru menimpa Angeline setelah kematian suami Margriet, Douglas, pada 2008.
ROFIQI HASAN