TEMPO.CO , Jakarta: Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat sedang menyiapkan tim khusus untuk mengawasi Badan Intelijen Negara (BIN). Tim Pengawas Intelijen, begitu sebutannya, bertugas menyelidiki pelanggaran yang dilakukan lembaga telik sandi. "Tim ini bekerja dengan kasus tertentu bila ada penyimpangan," kata Ketua Komisi Pertahanan DPR, Mahfudz Siddiq, di Kompleks Parlemen Senayan, Senin 15 Juni 2015.
Tim Pengawas Intelijen dibentuk berdasarkan Pasal 43 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Tim terdiri dari perwakilan fraksi dan pimpinan komisi yang membidangi pertahanan. Dengan komposisi fraksi di DPR saat ini, tim pengawas akan diisi oleh 10 orang perwakilan fraksi dan 4 orang pimpinan Komisi Pertahanan, yaitu Mahfudz Siddiq, Tantowi Yahya, Asril Hamzah Tanjung, dan Hanafi Rais.
Sesuai undang-undang, Mahfudz selaku ketua Komisi Pertahanan bakal memimpin tim pengawas. Ia juga bertindak selaku juru bicara tim, yang bertugas sebagai penghubung dan penyampai informasi tentang pengawasan intelijen negara kepada masyarakat.
Menurut Mahfudz, tim pengawas kelak dapat menyelidiki kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran wewenang BIN. "Namun sejauh ini belum ada kasus yang perlu investigasi secara khusus," ujarnya.
Mahfudz mengatakan pihaknya baru membentuk tim pengawas intelijen karena peraturan DPR tentang cara kerja tim rampung dibahas menjelang masa akhir anggota komisi periode 2014-2019. "Kini peraturan ini tinggal menunggu pengesahan di paripurna," kata dia. "Kami harapkan nanti dengan terpilihnya Kepala BIN yang baru, tim ini juga akan terbentuk."
Pekan lalu, Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat pencalonan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso sebagai Kepala BIN. Pensiunan bintang tiga TNI Angkatan Darat itu digadang untuk menggantikan Marciano Norman yang memasuki masa pensiun. Mahfudz mengatakan, surat pencalonan tersebut akan dibawa dalam sidang paripurna DPR hari ini sebelum Komisi Pertahanan menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap Sutiyoso.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan pembentukan tim pengawas intelijen sesuai dengan fungsi pengawasan DPR. "Kami menyambut baik jika ada upaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi kinerja BIN," ujarnya. Selama ini, kata dia, fungsi pengawasan terhadap BIN dilakukan oleh subkomite tentang intelijen di Komisi Pertahanan.
Marciano mendukung pembentukan tim pengawas intelijen. Menurut dia, tim pengawas merupakan konsekuensi Undang-Undang Intelijen Negara. "Tidak ada satu lembaga atau kementerian yang tidak diawasi. Sepanjang mekanismenya sesuai aturan dan tidak membelenggu kebebasan," kata di Istana Negara.
Tim pengawas, kata Marciano, bakal berdampak positif atas citra BIN di mata publik. "BIN tidak boleh bekerja dengan mengintimidasi rakyatnya sendiri," ujarnya. Marciano berharap tim pengawas yang dibentuk DPR dapat bekerja sama dengan pengawas internal untuk memastikan agar kerja BIN tidak melenceng.
INDRI MAULIDAR | REZA ADITYA | MAHARDIKA SATRIA HADI