TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana membantah ada upaya mengkriminalisasikan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan. Ia menegaskan dugaan korupsi pengadaan mobil listrik memang benar terjadi.
"Tentu tidak ada upaya kriminalisasi. Tidak ada kepentingan kami untuk mengkriminalisasi orang," kata dia di kantornya, Selasa, 16 Juni 2015.
Tony pun menegaskan penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup dugaan penyelewengan pengadaan 16 unit mobil listrik tersebut. Dengan naiknya status kasus mobil listrik ke tahap penyidikan, posisi Dahlan semakin terjepit. Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menjadikan mantan anggota tim sukses Presiden Joko Widodo itu sebagai tersangka kasus pembangunan 21 gardu listrik di Jawa-Bali-Nusa Tenggara pada 2011-2013.
Ia juga dibidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam dugaan penghilangan aset badan usaha milik daerah. Badan Reserse Kriminal Mabes Polri juga sedang menelisik kasus cetak sawah fiktif yang didanai sejumlah BUMN.
Rencananya, Dahlan akan diperiksa ihwal pengadaan mobil listrik di Kejaksaan Agung, Rabu pagi. Pemeriksaan berkaitan dengan penunjukan langsung PT Sarimas Ahmadi Pratama sebagai pelaksana proyek. Selain itu, Dahlan juga akan diperiksa terkait dengan kapasitasnya untuk memerintahkan mantan anak buahnya, Agus Suherman, untuk meminta dana kepada tiga perusahaan BUMN.
Tiga perusahaan itu adalah Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Gas Negara, dan Pertamina. Kerugian negara akibat pengadaan 16 unit mobil listrik itu berkisar Rp 32 miliar. Adapun dua tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung yakni Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Agus Suherman dan Direktur PT Sarimas Dasep Ahmadi. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3.
DEWI SUCI R.