TEMPO.CO, Semarang - Sebanyak lima calon kepala daerah dari jalur perseorangan tidak lolos saat menyerahkan bukti dukungan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah di kabupaten/kota di Jawa Tengah. Ketua KPUD Jawa Tengah Joko Purnomo menyatakan mereka tidak memenuhi syarat karena jumlah bukti dukungannya tidak mencukupi.
“Pada saat menyerahkan dukungan dilakukan penghitungan. Jumlah dukungannya tidak mencukupi, sehingga tak memenuhi syarat,” kata Joko di Semarang, Rabu, 17 Juni 2015.
Dari 21 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada serentak tahun ini, hanya ada 10 KPUD yang menerima pendaftaran dari calon perseorangan. Dari 10 KPUD itu, ada sebanyak 13 pasangan bakal calon perseorangan yang mendaftar.
Setelah diteliti, enam memenuhi syarat dan lima tak memenuhi syarat. Sedangkan dua lainnya masih menunggu proses hitung bukti dukungan.
Selanjutnya, KPUD dan jajarannya memverifikasi enam pasangan calon yang memenuhi syarat tersebut. Secara sampel, KPUD akan menerjunkan tim untuk meneliti apakah ada berkas dukungan yang ganda, tak memenuhi syarat, dan lain-lain. Batas akhir verifikasi hingga 18 Juli.
Jika ada calon yang bukti dukungannya ganda, maka yang bersangkutan diminta untuk mengganti bukti itu. Adapun bakal calon yang lolos verifikasi akan diumumkan pada 24 Juli mendatang. Setelah itu, hasil keputusan tersebut akan dijadikan sebagai bekal bagi masing-masing calon untuk mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah pada 26 Juli 2015.
Enam bakal calon tersebut adalah, dari Rembang: Abdul Khafidz-Bayu Andrean; Boyolali: Cahyo Sumarso-M. Yakni Anwar; Kota Pekalongan: Sujaka Martana-Fauzi Umar Lahji; Kota Magelang: Joko Prasetyo-Priyo Waspodo; Wonosobo: M. Suhardi-Joko Wiyono; Klaten: Mustafid Fauzan-Sri Harmanto.
Anggota Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah Teguh Purnomo menyatakan jajarannya akan dikerahkan untuk ikut mengawasi proses pencalonan dan verifikasi calon perseorangan. “Yang perlu diantisipasi adalah ketelitian verifikasi administrasi dan faktualnya,” kata Teguh.
Administrasi harus teliti jumlahnya. Ganda atau tidaknya hingga apakah bukti dukungan itu telah kedaluwarsa atau tidak akan dicek. Sebab, perlu diwaspadai adanya bukti dukungan yang palsu.
ROFIUDDIN