TEMPO.CO, Serang - Mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Selasa, 16 Juni 2015. Mulyadi diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi penggunaan dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di RSUD Adjidarmo anggaran tahun 2008-2011 senilai Rp 25 miliar.
Selain Mulyadi, penyidik Kejati Banten juga melakukan pemeriksaan terhadap Direktur RSUD Adjidarmo Indra Lukmana yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus Kejati Banten Eben Neser Silalahi membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Mulyadi sebagai saksi kasus dugaan korupsi penggunaan dana Jamkesmas di RSUD Adjidarmo anggaran tahun 2008-2011. Menurutnya, Mulyadi yang saat ini menjabat Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banten dicecar dengan 17 pertanyaan oleh penyidik. “Jangan tanya materi pemeriksaan," ujarnya.
Menurut Eben, penyidik akan mencocokkan semua keterangan yang diberikan Jayabaya kepada pihak Kejati Banten. "Jika keterangan cocok kita anggap keterangan Mulyadi cukup. Tapi jika keterangan yang diberikan tidak cocok dengan keterangan saksi yang lain, maka kemungkinan akan kita panggil kembali."
Sementara itu, Mulyadi yang juga ayah kandung dari Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, enggan berkomentar dan memilih langsung masuk ke dalam mobilnya Mercedes Benz putih dengan pelat nomor A-1745.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga pejabat di lingkungan RS Adjidarmo, Lebak, di mana dua dari tiga pejabat tersebut adalah Wakil Direktur RS Adjidarmo Jajuli Jaka dan Bendahara RS Adjidarmo Nani Iriyanti. Sedangkan satu pejabat lainnya tidak diketahui identitasnya.
Kasus dugaan korupsi Jamkesmas di RS Adjidarmo tahun anggaran 2008-2011 ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Lebak. Namun karena kasusnya tidak kunjung selesai, Kejati mengambil alih kasus tersebut.
WASI’UL ULUM