TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan KPK butuh kewenangan mengangkat penyidik sendiri. Kewenangan itu bisa ada jika Undang-Undang KPK direvisi. "Ini mendesak untuk segera direvisi tahun ini," ucap Ruki melalui pesan singkat kepada Tempo, Rabu, 16 Juni 2015.
Status penyidik yang diangkat KPK belakangan menjadi masalah setelah hakim Haswandi menyatakan penyidik KPK tidak sah karena bukan berasal dari kepolisian atau kejaksaan. Dengan begitu, penyidikan perkara yang dilakukan komisi antirasuah pun menjadi tidak sah.
Sebab itu, Haswandi dalam putusan sidang praperadilan pada 26 Mei 2015 "membebaskan" bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo, dari sangkaan KPK.
Revisi UU KPK masuk dalam program legislasi nasional Dewan Perwakilan Rakyat tahun 2015. Ruki mengaku tak ingin revisi malah memperlemah KPK. Selain soal pengangkatan penyidik oleh KPK, Ruki mengusulkan adanya penguatan peran penasihat KPK.
"Peran, fungsi, status, dan struktur penasihat KPK harus ditingkatkan menjadi Komite Pengawas KPK yang mengawasi pelaksanaan tugas KPK, menasihati dan memberi saran ke pimpinan KPK, memberi izin penghentian penyidikan, serta memeriksa dugaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK," ujarnya.
Terutama soal penghentian penyidikan, menurut Ruki, dalam konsep awal UU KPK, pimpinan komisi antirasuah memang tak boleh menghentikan penyidikan. "Jika demi hukum terpaksa dihentikan, harus seizin penasihat KPK, tentu dengan prosedur khusus," tuturnya.
MUHAMAD RIZKI