TEMPO.CO, Tangerang - Seorang istri memperkarakan suaminya ke pengadilan karena memaksa berpoligami. Konflik antara Lily Elizabeth Marlie, 48 tahun, dan Edy S, 50 tahun, sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Dia memaksa saya menandatangani surat izin poligami dengan ancaman dan kekerasan psikis," ujar Lily saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 17 Juni 2015.
Lily yang tinggal di Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, melaporkan suaminya ke polisi dan membawa kasusnya ke pengadilan karena tak tahan dengan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya." Dua tahun saya tertekan, depresi, saya tak tahan lagi," kata wanita pemilik apotek dan spa kecantikan di kawasan Tangerang ini.
Ia menuturkan konflik dalam rumah tangganya terus meruncing ketika suaminya menyatakan hendak menikah lagi dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai terapis di spa yang dikelolanya. "Saya menolak, tidak mau dipoligami," katanya.
Awalnya Edy menyampaikan kemauannya itu secara lisan. Karena tak pernah mendapat tanggapan Lily, akhirnya ia mengajukan surat izin poligami. "Saya tetap tidak mau dimadu," kata wanita beranak dua ini.
Ternyata penolakan Lily membuat Edy berang. Edy, kata Lily, pernah mengancam akan memenjarakan dan menceraikannya tanpa mendapatkan harta. "Dia mengatakan semua usaha atas nama saya akan diambil-alih," katanya.
Edy tampak serius mengancam Lily. Dia pernah mengintimidasi Lily dengan melaporkan ke polisi bahwa Lily mencuri handphone dan laptop. "Dia menuduh saya melakukan pengrusakan hingga menganiaya bekas sopir kami," kata Lily.
Lily mengaku hampir dua tahun tersiksa lahir dan batin di bawah teror suami yang telah dinikahinya selama 15 tahun itu. Hendrik, adik Lily, mengatakan Edy juga melakukan penekanan dan tipu daya kepada keluarga besarnya dengan menceritakan hal jelek soal Lily. Edy di antaranya pernah menyampaikan bahwa Lily tidak pernah mengurus anak dan jarang pulang ke rumah. "Kami sekeluarga hampir percaya dengan ucapannya,"kata Hendrik.
Selain menggunakan pengacara kondang OC Kaligis, mereka juga telah menyiapkan bukti kuat untuk menyudutkan Edy di persidangan, yaitu rekaman video perselingkuhan Edy dengan wanita simpanannya.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Taufik Hidayat mengatakan perbuatan terdakwa membuat Lily mengalami depresi hebat." Sedih, cemas, gelisah sampai melakukan percobaan bunuh diri dengan cara minum obat melebihi dosis," katanya.
Hasil visum dokter Rumah Sakit Umum Tangerang menyebutkan Lily mengalami gangguan mental sedang dan berat karena tekanan psikis dari terdakwa. Atas perbuatannya, Edy didakwa dan diancam pidana Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman pidana selama tiga tahun dengan denda paling banyak Rp 9 juta.
JONIANSYAH