Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Paksa Berpoligami, Suami Diseret ke Pengadilan  

Editor

Yuliawati

image-gnews
TEMPO/Budi Yanto
TEMPO/Budi Yanto
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Seorang istri memperkarakan suaminya ke pengadilan karena memaksa berpoligami. Konflik antara Lily Elizabeth Marlie, 48 tahun, dan Edy S, 50 tahun, sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

"Dia memaksa saya menandatangani surat izin poligami dengan ancaman dan kekerasan psikis," ujar Lily saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu, 17 Juni 2015.

Lily yang tinggal di Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, melaporkan suaminya ke polisi dan membawa kasusnya ke pengadilan karena tak tahan dengan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suaminya." Dua tahun saya tertekan, depresi, saya tak tahan lagi," kata wanita pemilik apotek dan spa kecantikan di kawasan Tangerang ini.

Ia menuturkan konflik dalam rumah tangganya terus meruncing ketika suaminya menyatakan hendak menikah lagi dengan seorang perempuan yang bekerja sebagai terapis di spa yang dikelolanya. "Saya menolak, tidak mau dipoligami," katanya.

Awalnya Edy menyampaikan kemauannya itu secara lisan. Karena tak pernah mendapat tanggapan Lily, akhirnya ia mengajukan surat izin poligami. "Saya tetap tidak mau dimadu," kata wanita beranak dua ini.

Ternyata penolakan Lily membuat Edy berang. Edy, kata Lily, pernah mengancam akan memenjarakan dan menceraikannya tanpa mendapatkan harta. "Dia mengatakan semua usaha atas nama saya akan diambil-alih," katanya.

Edy tampak serius mengancam Lily. Dia pernah mengintimidasi Lily dengan melaporkan ke polisi bahwa Lily mencuri handphone dan laptop. "Dia menuduh saya melakukan pengrusakan hingga menganiaya bekas sopir kami," kata Lily.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lily mengaku hampir dua tahun tersiksa lahir dan batin di bawah teror suami yang telah dinikahinya selama 15 tahun itu. Hendrik, adik Lily, mengatakan Edy juga melakukan penekanan dan tipu daya kepada keluarga besarnya dengan menceritakan hal jelek soal Lily. Edy di antaranya pernah menyampaikan bahwa Lily tidak pernah mengurus anak dan jarang pulang ke rumah. "Kami sekeluarga hampir percaya dengan ucapannya,"kata Hendrik.

Selain menggunakan pengacara kondang OC Kaligis, mereka juga telah menyiapkan bukti kuat untuk menyudutkan Edy di persidangan, yaitu rekaman video perselingkuhan Edy dengan wanita simpanannya.

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum Taufik Hidayat mengatakan perbuatan terdakwa membuat Lily mengalami depresi hebat." Sedih, cemas, gelisah sampai melakukan percobaan bunuh diri dengan cara minum obat melebihi dosis," katanya.

Hasil visum dokter Rumah Sakit Umum Tangerang menyebutkan Lily mengalami gangguan mental sedang dan berat karena tekanan psikis dari terdakwa. Atas perbuatannya, Edy didakwa dan diancam pidana Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman pidana selama tiga tahun dengan denda paling banyak Rp 9 juta.

JONIANSYAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

7 hari lalu

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Beredar Video Seorang Suami Diduga Sekap Istri di Kandang Sapi, Komnas Perempuan Bilang Begini

Beredar video yang memperlihatkan seorang istri diduga disekap di kandang sapi oleh suaminya di Jember, Jawa Timur. Komnas Perempuan buka suara.


Berkas Kasus Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Diserahkan ke Kejaksaan

41 hari lalu

Tersangka Panca Darmansyah mengenakan baju tahanan memerankan adegan saat menjalani rekonstruksi pembunuhan empat anak di Tempat Kejadian Perkara, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat, 29 Desember 2023. Polres Metro Jakarta Selatan menggelar rekonstruksi kasus Panca Darmansyah (41), seorang ayah yang memmbunuh empat anak kandungnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Berkas Kasus Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Diserahkan ke Kejaksaan

Polisi serahkan berkas perkara tahap 1 kasus Panca Darmansyah pembunuh empat anaknya di Jagakara ke kejaksaan.


KDRT Pegawai BNN, Istri Cabut Laporan dan Berdamai Lagi

14 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
KDRT Pegawai BNN, Istri Cabut Laporan dan Berdamai Lagi

Kasus KDRT berulang, istri pegawai BNN kembali damai dengan suaminya untuk kasus kekerasan terkini yang dilaporkannya.


Polisi Ungkap Motif KDRT Pegawai BNN yang Viral, Ada Soal Utang Pinjol

8 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Polisi Ungkap Motif KDRT Pegawai BNN yang Viral, Ada Soal Utang Pinjol

Peristiwa KDRT dalam rumah tangga di Jatiasih, Bekasi, ini viral di media sosial karena, antara lain, terjadi di hadapan anak-anak mereka.


Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi Akhirnya Ditahan

7 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi Akhirnya Ditahan

Polres Metro Bekasi Kota menahan pegawai aparatur sipil negara (ASN) Badan Narkotika Nasional (BNN), AF, tersangka KDRT terhadap istrinya


Polisi Belum Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi, Kenapa?

3 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Polisi Belum Tahan Pegawai BNN Tersangka KDRT di Bekasi, Kenapa?

KDRT itu dilakukan oleh pegawai BNN AF di depan ketiga anak mereka di rumahnya di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.


Jadi Tersangka KDRT di Bekasi, Pegawai BNN Hanya Terancam 4 Bulan Penjara

3 Januari 2024

Rekaman CCTV atas kekerasan rumah tangga yang dilakukan oleh suami pada istrinya dengan disaksikan oleh putra dan putrinya di Pondok Gede, Bekasi. FOTO/Video/Instagram
Jadi Tersangka KDRT di Bekasi, Pegawai BNN Hanya Terancam 4 Bulan Penjara

Pegawai BNN disebut telah berulang kali melakukan KDRT terhadap istrinya. Korban sempat melaporkan kasus tersebut ke pihak BNN.


Pegawai BNN Diduga Aniaya Istri di Bekasi Jadi Tersangka KDRT

2 Januari 2024

Ilustrasi KDRT. radiocacula.com
Pegawai BNN Diduga Aniaya Istri di Bekasi Jadi Tersangka KDRT

Polisi menetapkan seorang pegawai BNN inisial AF sebagai tersangka KDRT. Pelaku diduga menganiaya korban berulang kali.


Pegawai BNN Diduga Aniaya Istri di Bekasi, Korban Sempat Diancam Dibunuh di depan Anak-anak Mereka

2 Januari 2024

Ilustrasi Kekerasan dalam Rumah Tangga. shutterstock.com
Pegawai BNN Diduga Aniaya Istri di Bekasi, Korban Sempat Diancam Dibunuh di depan Anak-anak Mereka

Aksi KDRT pegawai BNN itu terekam CCTV rumah dan viral di media sosial. Kekerasan dilakukan di depan ketiga anak mereka.


Panca Darmansyah Sempat Tidur Bersama Jasad Anaknya yang Sudah Tewas

29 Desember 2023

Rekonstruksi kasus pembunuhan 4 anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang dilakukan Panca Darmansyah, Jumat 29 Desember 2023. Sumber: Istimewa
Panca Darmansyah Sempat Tidur Bersama Jasad Anaknya yang Sudah Tewas

Panca Darmansyah, ayah yang bunuh 4 anaknya sendiri itu melukai pergelangan tangannya sebelum tidur di samping jasad anak tertuanya.