TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin mengajukan permohonan praperadilan lagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ilham kembali menggugat penetapannya sebagai tersangka untuk kedua kalinya terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama Pemerintah Kota Makassar dengan Perusahaan Daerah Air Minum Makassar, Sulawesi Selatan.
"Benar, sudah didaftar kemarin. Namun belum ada hakim yang ditunjuk untuk menangani praperadilan," kata pejabat Humas PN Jakarta Selatan, I Made Sutrisna, melalui pesan pendek, Rabu, 17 Juni 2015.
Menurut Made, permohonan Ilham terdaftar dengan nomor 55/Pen.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. Dari pendaftaran permohonan itu, ujar dia, PN Jakarta Selatan akan menunjuk hakim yang bakal menyidangkan praperadilan. Made tak tahu siapa hakim yang bakal ditunjuk.
KPK pertama kali menetapkan Ilham sebagai tersangka pada 7 Mei 2014. Lebih dari setahun kemudian, pada 12 Mei 2015, Ilham "dibebaskan" dari jeratan tersangka setelah dimenangkan oleh hakim Yuningtyas Upiek Kartikawati dalam putusan praperadilan. Selama setahun itu, Ilham belum pernah diperiksa penyidik KPK dengan status tersangka.
Pada 10 Juni 2015, KPK kembali menetapkan Ilham sebagai tersangka perkara yang sama. "KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan baru," tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan pendek ketika itu.
Menurut Priharsa, pada 9 Juni 2015 atau sehari sebelumnya, tim penyidik lembaganya mengembalikan sejumlah barang bukti di dua lokasi, yaitu kantor PDAM Makassar dan kantor PT Traya Makassar. Pengembalian itu merupakan perintah putusan praperadilan. "Namun, dengan dikeluarkannya sprindik baru, barang bukti itu kami sita kembali," kata Priharsa.
Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mempersilakan Ilham menempuh praperadilan lagi. "Itu hak semua warga negara. KPK akan menghormati langkah hukum tersebut," ujarnya melalui pesan pendek, Rabu, 17 Juni 2015.
MUHAMAD RIZKI