TEMPO.CO, Malang : Penjual daging oplos babi hutan atau celeng SKT, 49 tahun ternyata berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Malang. Pelaku bersama istrinya BN, 47 tahun, warga Jalan Kolonel Sugiono, Malang, menjual daging celeng di Pasar Kedungkandang. Polisi menangkap keduanya dengan barang bukti 48 kilogram daging celeng, 15 Juni 2015 lalu.
"Betul, bekerja di Dinas Pasar," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang, Subhan, Rabu 17 Juni 2015. SKT, katanya, bekerja sebagai PNS sejak 10 tahun lalu. Namun, atas kesalahannya tersebut Subhan menyerahkan ke polisi untuk menindaknya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang Kota, Ajun Komisaris Adam Purbantoro menjelaskan keduanya tak ditahan. Lantaran pelaku dianggap kooperatif dan berterus terang selama pemeriksaan. "Mereka juga tak mungkin menghilangkan barang bukti, semua sudah disita," ujarnya.
Selain itu, ancaman hukuman atas pasal primer yang disangkakan di bawah lima tahun. Keduanya disangkakaan melanggaar pasal 62 Junto Pasal 8 Undang Undang nomor 8 tahun 1992 tentang perlindungan konsumen, dan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Agar kasus serupa tak terulang, Adam meminta agar masyarakat yang dirugikan melapor ke polisi. Jika semakin banyak korban akan memudahkan menjerat pelaku.
Baca Juga:
EKO WIDIANTO