TEMPO.CO, Denpasar - Tersangka pembunuh Angeline, Agustinus Tae, mengaku bahwa Margriet telah membunuh anak angkatnya itu.
Pengakuan Agus ini diungkapkan kepada penyidik Kepolisian Resor Kota Denpasar dalam keterangan tambahan pada Rabu, 17 Juni 2015. (Baca: Tragedi Angeline: Bercak Darah Bisa Jebloskan Margriet)
"Waktu kejadian, M (Margriet) memanggil AG (Agus) untuk datang ke kamarnya dan mengatakan telah membunuh Angeline," ujar pengacara Agus, Haposan Sihombing, kepada Tempo, Kamis, 18 Juni 2015.
Simak:
Dengar Angeline Telah Dimakamkan, Mengapa Margriet Menangis?
Detektor Kebohongan , Bisakah Ungkap Pembunuh Angeline?
Margriet juga mengancam Agus agar tidak menceritakan kejadian ini kepada siapa pun. Magriet bahkan menjanjikan uang senilai Rp 200 juta kepada Agus.
Keterangan Agus kali ini memang berbeda dengan keterangan sebelumnya. Meski begitu, sejauh ini polisi masih menetapkan Agus sebagai tersangka pembunuh Angeline dengan sangkaan membunuh dan memperkosa. (Baca: Tragedi Angeline dan Teka-teki Keterlibatan Andika Andoko)
Ketika dikonfirmasi, Hotma Sitompoel, kuasa hukum Margriet, enggan mengomentari pengakuan Agus itu. Dia berkukuh kliennya tidak bersalah. "Klien saya tidak membunuh," kata Hotma di Markas Kepolisian Daerah Bali, Kamis siang, 18 Juni 2015.
Adapun Margriet ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak. Dalam kasus ini, Margriet kini didampingi pengacaranya, Hotma Sitompul.
AVIT HIDAYAT
IKUTI: TEMPO HADIAH RAMADAN 2015