TEMPO.CO, Makassar - Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Makassar menggagalkan penyelundupan paket sabu yang dilakukan oleh Afri, 26 tahun, warga Desa Bonto Rasa, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Selasa, 16 Juni 2015, sekitar pukul 18.08 Wita. Rencananya, serbuk haram seberat dua gram itu ditujukan buat suaminya, Hajar Aswad, 26, yang ditahan di Rutan.
Kepala Rutan Klas I Makassar, Budi Sarjono, mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut berkat kejelian petugas. Titipan makanan dan minuman buat Hajar ternyata berisi paket sabu. "Kami temukan paket sabu itu disembunyikan di dalam roti untuk suaminya," kata Budi, kepada Tempo, Rabu 17 Juni 2015.
Budi mengatakan temuan itu langsung dilaporkan pihaknya ke Kepolisian dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan. Di samping itu, pihaknya melakukan penggeledahan ke sel Hajar. Hasilnya, tak ditemukan sabu maupun alat isap, seperti yang dicurigai. "Hasilnya clean (bersih). Tapi, tetap akan ditelusuri," ujarnya.
Menurut Budi, Hajar merupakan tahanan kasus narkotika yang masih menjalani persidangan di pengadilan. "Belum ada vonisnya," ujar dia. Hajar diketahui berstatus pengedar sekaligus pecandu narkotika. Budi mengaku pihaknya menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut penanganan kasus itu ke Kepolisian untuk mengusut jaringannya.