TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat kembali menolak berkas perkara tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad. "Masih ada beberapa petunjuk jaksa yang belum dilengkapi," ujar Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Muhammad Yusuf, Kamis, 18 Juni 2015.
Yusuf mengatakan hal yang paling urgen adalah penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat diminta mengkonfrontasi keterangan Feriyani Lim dengan saksi bernama Sukriansyah Latif. Alasannya, ada beberapa perbedaan keterangan keduanya soal peran Abraham, sehingga perlu diluruskan.
Khusus untuk syarat formal, ucap Yusuf, dari tiga petunjuk jaksa sebelumnya, masih ada satu yang belum dilengkapi. "Petunjuk dari jaksa peneliti tidak terlalu banyak. Kami berharap penyidik bisa segera melengkapi berkasnya," tuturnya.
Menurut Yusuf, gelar berkas perkara Abraham dilakukan di Kejaksaan Agung karena menarik perhatian publik. Hasilnya, kata dia, sama dengan hasil ekspos internal jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.
Selain berkas Abraham, berkas tersangka Feriyani Lim dikembalikan. Abraham dan Feriyani dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 subsider Pasal 266 ayat 1 KUHPidana dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pemalsuan.
Perkara yang menjerat Abraham bermula dari laporan warga yang mengatasnamakan diri sebagai pemerhati KPK-Polri, Chairil Chaidar Said, ke Markas Besar Kepolisian RI. Laporan itu kemudian diserahkan ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat, yang selanjutnya menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka.
Feriyani adalah orang yang diduga mendapat bantuan dari Abraham untuk dibuatkan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk ketika mengurus perpanjangan paspor di Makassar pada 2007.
AKBAR HADI