TEMPO.CO, Jakarta - Utomo Permono dan Nurindria Sari resmi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 17 Juni 2015. Polisi menganggap sudah ada dua alat bukti untuk menjerat keduanya dalam kasus penelantaran anak.
"Mereka terbukti melakukan kekerasan terhadap anak-anaknya," kata Direktur Kriminal Umum Polda Komisaris Besar Krishna Murti saat ditemui di kantornya, Rabu 17 Juni 2015.
Krishna mengatakan, dua alat bukti yang dimiliki polisi adalah hasil visum kejiwaan Utomo dan Nurindria serta hasil visum secara fisik anak-anak korban. Keterangan saksi ahli juga ikut menguatkan bahwa dua orang itu memang terbukti menelantarkan anaknya.
Masalah kejiwaan Utomo Permono dan Nurindria sempat menjadi kontraversi. Usai diperiksa tim dokter Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, pada 22 Mei 2015 lalu, Utomo berseru, "Jayalah Majapahit!" Ia mengangkat tangan kanannya ke atas, lalu masuk ke dalam mobil. Kala itu, Utomo dan istrinya menjalani pemeriksaan selama tiga jam.
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum Utomo dan Nurindria, Handika Honggowongso, Utomo berseru "Jayalah Majapahit" karena istrinya merupakan titisan penguasa Majapahit, yaitu Tribhuwana Wijayatunggadewi. Tribhuwana merupakan penguasa ketiga Majapahit pada 1328-1351. Sementara Utomo, ujar Handika, merupakan keturunan raja Solo. "Yaitu Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya Mangkunegara alias Pangeran Sambernyawa," kata Handika pada 22 Mei 2015. Handika melanjutkan, dua orang itu keturunan raja, sehingga mereka sering melakukan puasa kejawen. "Itu untuk merealisasi panggilan gaib."
Nah, kini hasil pemeriksaan visum kejiwaan itu sudah diumumkan. Utomo dan Nurindria dinyatakan sehat dan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Secara personal, Utomo masuk dalam kategori pemilik kecerdasan di atas rata-rata. Namun dia dianggap kesulitan mengontrol dorongan dari diri sendiri sehingga cenderung agresif.