TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Perpres yang diteken 15 Juni 2015 lalu itu untuk menjamin ketersediaan dan stabilisasi harga barang yang beredar di pasar.
Dengan keluarnya Perpres ini, Presiden Jokowi berharap masalah kelangkaan dan gejolak harga barang bisa diatasi segera. "Sebab, salah satu butir Perpres menyebut larangan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting di gudang ketika terjadi kelangkaan barang, gejolak harga atau ketika terjadi hambatan lalu lintas perdagangan barang," kata Teten Masduki, staf khusus presiden bidang komunikasi, Kamis, 18 Juni 2015.
Barang kebutuhan pokok yang dimaksud adalah hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku tahu dan tempe, cabe, bawang merah), hasil industri (gula, minyak goreng, tepung terigu), serta hasil peternakan dan perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar, yaitu bandeng, kembung dan tongkol/tuna/cakalang).
Sedangkan barang penting meliputi benih (padi, jagung, kedelai), pupuk, gas elpiji 3 kilogram, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
Melalui Perpres ini, menurut Teten, dalam kondisi tertentu yang dapat mengganggu kegiatan perdagangan nasional, pemerintah pusat wajib menjamin pasokan dan stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dan barang penting. Misalnya jika terjadi gangguan pasokan atau harganya berada di atas atau di bawah harga acuan yang ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Menteri Perdagangan.
Teten menambahkan Perpers ini juga memberi kewenangan pemerintah untuk membuat kebijakan harga dengan menetapkan harga khusus menjelang, saat, dan setelah hari besar keagamaan atau saat terjadi gejolak harga, harga eceran tertinggi pada saat operasi pasar, dan penetapan harga subsidi.
ALI HIDAYAT