TEMPO.CO, Denpasar - Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS) dari Mabes Polri menemukan banyak barang bukti baru saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara ulang di rumah Margriet Christina Megawe, Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar Timur, Jumat, 19 Juni 2015. Olah TKP ulang ini diambil setelah tersangka Agustinus Tae mengungkapkan bahwa pembunuh Angeline adalah ibu angkatnya sendiri.
Olah TKP dipimpin Kepala INAFIS Mabes Polri Brigadir Jenderal Bekti Suhartono secara tertutup sejak pukul 09.30 Wita hingga pukul 12.00 Wita. Bekti mengerahkan puluhan personel dari Tim INAFIS untuk melakukan olah TKP ulang secara keseluruhan di rumah Margriet.
"Kami mengejar pembuktian dari semua keterangan saksi dan tersangka. Sementara ini kita mendapatkan bercak darah baru dan sidik jari laten di kamar Margriet," kata dia kepada wartawan, Jumat siang.
Menurut dia, ada banyak barang bukti baru yang ditemukan kali ini. Meski demikian, olah TKP ini masih bersifat umum untuk mengumpulkan semua bukti, apakah berkaitan dengan kasus pembunuhan atau tidak.
Setelah itu, proses pembuktian olah TKP bakal mengarah ke kamar Margriet lebih khusus. Intinya, semua barang bukti yang belum diungkap oleh tim sebelumnya bakal diungkap oleh INAFIS hingga beberapa hari ke depan.
"Olah TKP yang kita lakukan ini adalah rangkaian dari olah TKP yang dilakukan tim dari Polresta Denpasar dan Polda Bali sebelumnya," ujar Bekti. Setiap sudut TKP bakal dirinci olehnya untuk digunakan penyidik sebagai pembuktian agar bisa menjerat tersangka baru.
Karena itu tim INAFIS, kata Bekti, akan menggunakan dasar keterangan tersangka Agus, baik saat mengaku membunuh maupun saat menuduh Margriet sebagai pelakunya. Keterangan Agus akan dibuktikan dari temuan alat bukti yang ada di rumah Margriet.
Bekti mengaku dituntut oleh masyarakat untuk segera mengungkapkan siapa pembunuh Angeline yang sebenarnya. "Kita dikirim oleh atasan dari Mabes Polri untuk melakukan pembuktian sampai selesai," tutur dia.
Sebelumnya, dalam keterangan tambahan, Agus mengaku diancam oleh Margriet dan akan dijanjikan uang senilai Rp 200 juta sebagai tutup mulut. Agus juga menuding Margriet yang menjadi otak pembunuh gadis 8 tahun, anak kandung pasangan Rosidi dan Hamidah itu.
AVIT HIDAYAT