TEMPO.CO, Subang - Wilayah Pantai Utara (Pantura) kini menjadi basis peredaran minuman keras di Kabupaten Subang, Jawa Barat. "Kami akan terus meningkatkan razia penyakit masyarakat tersebut," kata Kepala Kepolisian Resor Subang Ajun Komisaris Besar Agus Nurpatria di sela-sela pemusnahan ribuan botol minuman keras di halaman markas polres setempat, Jumat, 19 Juni 2015.
Menurut Agus, dari hasil razia penyakit masyarakat yang digelar selama dua pekan menjelang puasa itu, kini terpetakan wilayah edar minuman keras paling banyak terdapat di Pantura, wilayah tengah, lalu wilayah selatan. Dari hasil razia dua pekan tersebut, polisi berhasil menyita 5.621 botol minuman keras berbagai merek dan jenis, semisal vodka, brandy, anggur merah, anggur putih, intisari, lalu minuman oplosan ciu sebanyak 41 galon.
Melihat gelagat peningkatan peredaran minuman keras dan penyakit masyarakat lainnya tersebut, Agus menerima usul dari sejumlah elemen masyarakat agar melakukan razia rutin bulanan dan langsung memusnahkannya. "Supaya peredaran minuman keras dan jenis penyakit masyarakat lainnya ke depan secara kualitas dan kuantitas turun secara signifikan," ucapnya.
Bupati Subang Ojang Sohandi mengatakan dia bersama DPRD sudah menerbitkan peraturan daerah tentang minuman keras. "Pada salah satu pasalnya, miras yang boleh beredar yang berkadar alkohol maksimal 5 persen dan hanya boleh dijual di tempat-tempat tertentu," ujarnya.
NANANG SUTISNA