TEMPO.CO, Malang - Aparat Kepolisian Resor Malang sedang memburu seorang pelaku kejahatan yang diduga masih aktif sebagai polisi. Buronan bernama Yuda Prawira Utama ini diduga menjadi otak komplotan pemeras yang mengaku sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Brigade Mobil (Brimob).
Kawanan Yuda berjumlah tujuh orang. Lima orang dibekuk polisi pada Selasa malam, 16 Juni 2015. Satu pelaku bernama Irsyad Maulana tewas ditembak karena berusaha melawan petugas saat akan ditangkap di daerah Karangploso, Kabupaten Malang. Irsyad tewas dalam balutan seragam Brimob Polda Jawa Timur.
Kelima pelaku yang ditangkap adalah Novembra Eko Yulianto alias Ve, Endro Setiono alias Edo, Dicky Putra Widianto, Chandra Tri Widagdo alias Menyun, dan Evi Dian Nitami. “Kami masih melakukan pendalaman terhadap tersangka YPU (Yuda Prawira Utama) yang diduga masih berstatus polisi aktif. Dia masuk daftar pencarian orang,” kata Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Aris Haryanto, Jumat, 19 Juni 2015.
Aris menuturkan saat memeras korbannya para tersangka mengaku sebagai anggota polisi. Endro mengaku berpangkat ajun komisaris, sedangkan Novembra mengaku sebagai anggota BNN berpangkat inspektur dua. Polisi menyita barang bukti berupa kartu anggota BNN, dua pucuk senjata airsoft gun, enam butir peluru kaliber 38 spesial, dua handy talky, satu holster alias sarung pistol, dan satu borgol tangan.
Selain itu polisi juga menyita borgol jari, lima korek gas untuk mengisap sabu, enam butir peluru aktif kaliber 38, baju loreng Brimob, peluru gotri, peluru airsoft gun, dompet berisi Rp 500 ribu yang dicampur dengan uang palsu senilai Rp 50 ribu, serta tiga mobil dan tiga sepeda motor.
Kepada polisi, komplotan tersebut mengaku sudah beraksi empat kali di wilayah Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Bondowoso. Penampilan mereka saat beraksi sangat meyakinkan korban lantaran mirip dengan anggota Brimob. “Sebenarnya aksi mereka hanya modus untuk memeras. Mereka menangkap, lalu menyekap dan menyiksa korban agar mau memberi tebusan hingga ratusan juga," kata Aris.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Wahyu Hidayat menambahkan, pengungkapan aksi kejahatan komplotan tersebut dikembangkan dari laporan dua keluarga yang kehilangan anggota keluarga bernama Hariadi dan Muhammad Saifuddin karena disekap. Mereka memanfaatkan Evi Dian Nitami untuk memancing Hariadi, yang notabene masih berstatus suaminya tapi dalam proses cerai.
Novembra dan Endro yang mengatur strategi menjebak Hariadi di Penginapan Bounty, Kepanjen, 9 Juni 2015. Adapun Saifuddin dijebak di depan Indomaret, Karangsuko, Kecamatan Pagelaran. Mereka ditangkap dengan dalih terlibat narkoba. Saat digeledah, para tersangka tidak menemukan barang bukti pada Hariadi dan Saifuddin.
Namun, bukannya dilepas, Hariadi dan Saifuddin malah dibawa ke sebuah vila di kawasan Songgoriti, Kota Batu, lalu disekap. Para pelaku meminta tebusan kepada keluarga korban sebesar Rp 100 juta. Setelah bernegosiasi, akhirnya disepakati mereka mendapat tebusan Rp 22 juta.
Alih-alih mendapat tebusan, tempat penyekapan malah disergap aparat Satreskrim Polres Malang bersama Tim Cobra Subdirektorat Kejahatan dengan Kekerasan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Irsyad kabur dan berhasil dikejar hingga wilayah Karangploso. Di sana dia roboh diterjang timah panas polisi.
ABDI PURMONO