TEMPO.CO, Denpasar: Keterangan tambahan yang disampaikan oleh Tersangka Agustinus Tae kepada penyidik Polresta Denpasar, Rabu 17 Juni 2015 mengungkap tabir baru. Tim penyidik pun membuat BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan mengganti TKP pembunuhan yang semula terjadi di kamar Agus, berubah menjadi di kamar Margriet.
“Semalam BAP untuk kasus pembunuhan Angeline sudah selesai. Sudah diungkapkan TKP-nya berubah dari kamar Agus ke kamar M,” kata pengacara Agus, Haposan Sihombing kepada Tempo sesaat setelah mendampingi Agus sebagai saksi dalam kasus penelantaran anak oleh Tersangka Margriet, Kamis 18 Juni 2015.
Kata Haposan, di keterangan sebelumnya memang Agus mengatakan kejadian pembunuhan terjadi di kamar Agus. Tapi di keterangan terakhirnya, Agus mengaku tempat kejadian pembunuhan berada di kamar Margriet. Termasuk pelaku pembunuhan adalah Margriet itu sendiri.
Dia mengatakan bahwa kliennya itu hanya membantu untuk mengubur jasad Angeline ke lubang di belakang rumah. Dia sendiri tidak melihat eksekusi pembunuhan yang dilakukan oleh Margriet.
“Di BAP sebelumnya kan juga ada ancamannya dari majikannya,” ujar dia. Karena itu dalam pemeriksaan tambahan yang dijalani Agus dari pukul 17.30 hingga 02.00 WITA itu dia dicecar banyak pertanyaan. Agus juga didampingi rohaniawan yang disiapkan oleh tim penyidik. “Saya juga sampaikan agar jangan ditutup-tutupi.”
Adapun pengacara Margriet Christina Megawe, Hotma Sitompul, mengataka pihaknya sedang menyiapkan segala cara untuk menyelamatkan kliennya dari jeratan hukum. Ini terjadi setelah Agustinus Tae, tersangka pembunuh Angeline, mengungkapkan bahwa yang membunuh Angeline adalah Margriet.
"Pertama bilang dia yang bunuh, lusa bilang orang lain yang bunuh, ini yang benar yang mana?" kata dia kepada wartawan saat mendampingi pemeriksaan kedua anak Margriet, Yvone dan Christina, dalam kasus penelantaran anak yang menjerat Margriet, di Polda Bali, Kamis 18 Juni 2015.
Hotma juga berencana membawa kasus Margriet yang dituduh menelantarkan anak ke praperadila. "Akan saya tanyakan, apakah kasus penelantaran anak sudah ada bukti dan saksinya?" ucapnya.
Karena, menurutnya, saksi-saksi yang didatangkan oleh pihak kepolisian dalam kasus penelantaran anak baru dilakukan setelah Margriet ditetapkan sebagai tersangka.
AVIT HIDAYAT