TEMPO.CO, Jakarta - Komisi VI DPR menilai peraturan presiden mengenai pengendalian harga bahan pangan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo telat. Seharusnya perpres ini bisa diterbitkan sejak jauh hari.
"Perpres tersebut sebetulnya telat dikeluarkan," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Heri Gunawan seperti dikutip dalam website DPR, Kamis, 18 Juni 2015.
Meski demikian, Heri tetap berharap nantinya perpres tersebut mampu mempersempit ruang gerak para spekulan dan penimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat.
Di sisi lain, perpres itu juga harus memuat harga eceran tertinggi dan harga subsidi untuk sebagian barang pokok dan penting.
"Minimal ada kepastian dalam bentuk payung hukum secara tertulis setelah sekian lama menunggu lahirnya Undang-Undang Perdagangan sejak tahun 1973 sampai 2014," ujarnya.