TEMPO.CO, Denpasar - Anggota tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Markas Besar Kepolisian RI membawa beberapa benda dari rumah Margriet Christina Megawe. Seorang di antaranya tampak membawa alat pel dan sebatang tongkat sepanjang sekitar 1,5 meter. Sedangkan empat anggota lain membawa koper berwarna jingga.
Tak ada keterangan resmi dari tim Inafis. Mereka langsung masuk ke mobil dan meninggalkan rumah di Jalan Sedap Malam, Sanur, Bali, itu.
Pemeriksaan itu diduga merupakan lanjutan dari temuan adanya bercak darah baru dan sidik jari laten di kamar Margriet. Sidik jari laten bersifat tak kasat mata dan memerlukan teknis khusus untuk membuatnya terlihat. Namun tim Inafis belum mengumumkan pemilik sidik jari tersebut.
Jasad Angeline ditemukan terkubur di dekat kandang ayam di belakang rumah Margriet pada 10 Juni 2015. Polisi telah menetapkan Agustinus Tai Hamdani, pembantu yang bekerja di rumah Margriet, sebagai tersangka pembunuh Angeline. Sedangkan Margriet ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak.
LINDA HAIRANI