Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota BNN Ditangkap Saat Jalankan Aksi Pemerasan

image-gnews
Ilustrasi. relax.com.sg
Ilustrasi. relax.com.sg
Iklan

TEMPO.CO, Malang -Seorang polisi aktif bernama Yudha Prawira Utama ditahan di Markas Kepolisian Resor Malang sebagai tersangka komplotan pemeras berkedok tim Badan Narkotika Nasional dan Brigade Mobil.

Yudha adalah seorang brigadir di Kepolisian Resor Malang Kota yang kini sebagai Analis Pemetaan Jaringan di Seksi Pemberantasan BNN Kota Batu sejak Januari tahun ini.

“Setelah kami telusuri kebenarannya sejak kemarin, benar YPU masih berstatus polisi aktif. Selanjutnya demi penyelidikan dan pengamanan, ia kami tahan bersama tersangka lainnya,” kata Kepala Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Besar Aris Haryanto, Sabtu, 20 Juni 2015.

Aris menjelaskan, Yudha berperan sebagai penyuplai logistik operasi, seperti membuatkan kartu tanda anggota (KTA) BNN dan menyediakan alat komunikasi handy talky atau HT. Karena perannya, Yudha disangka melanggar Pasal 56 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penyertaan dalam tindak pidana. Ia disangka secara pasif membantu tindak kejahatan.

Namun, diduga komplotan Yudha beranggotakan sepuluh orang. Enam orang ditangkap, seorang tewas, dan tiga orang lagi sudah masuk daftar pencarian orang alias DPO. “Masih ada tiga pelaku lain yang sedang kami kejar, masing-masing berinisial AN, OF, dan JF. Ketiganya warga Kota Malang dan mereka membantu para tersangka. Tugasnya menjaga lokasi penyekapan korban,” ujar Aris.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Wahyu Hidayat menambahkan, komplotan Yudha yang disergap Unit Jatanras (Kejahatan dengan Kekerasan) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Malang di sebuah vila Songgoriti, Kota Batu, Selasa malam, 16 Juni, berjumlah tujuh orang. Enam orang ditangkap hidup-hidup dan seorang lagi tewas ditembak.

Yudha ditangkap bersama Novembra Eko Yulianto alias Vhe, Dicky Putra Widianto alias Putung, Endro Setiono alias Edo, Candra Tri Widagdo alias Menyun, dan Evi Dian Nitami. Kelima tersangka pria warga Kota Malang dan Evi warga Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Kaki kanan Endro didor polisi karena berusaha kabur.

Sedangkan Irsyad Maulana, yang kabur dari Songgoriti, tewas di daerah Karangploso, Kabupaten Malang. Versi polisi, ia terpaksa ditembak lantaran berusaha melawan petugas saat akan ditangkap. Irsyad tewas dalam balutan seragam Brimob Kepolisian Daerah Jawa Timur.

Endro Setiono beralamat  di Jalan Gajayana Gang I-C, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Saat beraksi, pria kelahiran 13 September 1985 ini mengaku berpangkat AKP (Ajun Komisaris Polisi) alias setara kapten. Ia yang berperan sebagai pengatur strategi, penggerebekan dan penyekapan. Barang bukti yang disita dari Endro berupa borgol, tongkat polisi, lakban, lencana BNN, dan uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

Novembra dan Dicky bersaudara sepupu sama-sama beralamat di Jalan Elang, Kelurahan Tanjurejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dicky diduga anak seorang perwira pertama yang bertugas di wilayah Kepolisian Sektor Sukun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat beraksi, Novembra berlagak sebagai Inspektur Polisi Dua alias Ipda Bagus. Ia bersama Endro berperan sebagai pembuat strategi. Endro biasa melakukan penggerebekan bersama Dicky. Dari Endro disita barang bukti berupa lencana dan KTA BNN, senjata airsoft gun, dan satu unit HT.

Candra warga Kecamatan Sukun. Ia bertugas menjaga lokasi penyekapan. Nah, tiga kawan Candra yang bertugas sebagai penjaga lokasi penyekapan sedang diburu polisi.

Sedangkan Evi Dian Nitami sedang dalam proses cerai dari suaminya, Hariadi. Atas perintah Endro dan Novembra, dia memancing Hariadi untuk bertransaksi narkotika di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjen, Selasa, 9 Juni. Di ibu kota Kabupaten Malang inilah Hariadi disekap setelah aparat BNN gadungan itu tak berhasil mendapati barang bukti pada diri Hariadi.

Di tempat terpisah, Muhammad Saifuddin dijebak di depan Indomaret, Karangsuko, Kecamatan Pagelaran. Senasib dengan Hariadi, Saifuddin disekap setelah petugas BNN abal-abal itu gagal mendapatkan barang bukti. Kedua pria tersebut kemudian disekap di Songgoriti dan keluarganya diperas agar mau memberi tebusan Rp 100 juta per orang. Setelah dinegosiasikan, “uang damai” ini kemudian menciut jadi Rp 22 juta. Namun, para pelaku berhasil disergap sebelum uang tebusan mereka terima.

Komplotan tersebut sudah beraksi empat kali di wilayah Kabupaten Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Bondowoso. Penampilan mereka saat beraksi sangat meyakinkan korban lantaran mirip banget dengan aksi petugas BNN dan Brimob.

“Evi merasa dibohongi. Dia mau saja disuruh dua tersangka tujuannya agar si suami bisa bertobat dan mereka tak jadi cerai, tapi malah suaminya kena peras. Evi ini kenal mereka dari seorang teman dan mengira mereka petugas BNN asli karena penampilan mereka sangat meyakinkan,” kata Wahyu.

Seluruh barang bukti yang disita polisi terdiri dari lencana dan KTA BNN, dua pucuk senjata airsoft gun, enam butir peluru kaliber .38 spesial, dua HT, satu holster alias sarung pistol, satu borgol tangan, satu borgol jari, lima korek gas untuk isap sabu-sabu, enam peluru aktif kaliber 38, baju loreng Brimob, peluru gotri, peluru air softgun, dompet berisi Rp 500 ribu yang dicampur dengan uang palsu senilai Rp 50 ribu, serta tiga mobil dan tiga sepeda motor. Mobil dan sepeda motor difungsikan untuk mencegat dan menyekap korban yang disasar kawanan.

Berbeda dengan Yudha, kelima tersangka lain dijerat Pasal 333 ayat 1 (tentang kejahatan terhadap kemerdekaan orang) dan Pasal 368 (pemerasan dan pengancaman) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelanggaran Pasal 333 bersanksi pidana penjara paling lama delapan tahun. Pelanggar Pasal 368 terancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

ABDI PURMONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

19 jam lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kronologi Penyelundupan Sabu dan Ekstasi dari Medan ke Jakarta Melalui Pesawat Lion Air, Mengapa Bisa Lolos Pemeriksaan?

Bareskrim bersama tim gabungan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menangkap penumpang Lion Air yang membawa sabu dan ekstasi dari Medan.


Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 Miliar saat menangkap MH, residivis dalam kasus sama pada 2022


Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

1 hari lalu

Corporate Communication Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantono, memberikan keterangan terkait pelaporan perundungan yang dilakukan terhadap Pilot Loin Air, di Kantor Pusat Lion Air, Jakarta. 30 Agustus 2018. TEMPO/Chitra Paramaesti.
Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.


Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

1 hari lalu

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Komisaris Besar Arie Ardian (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dari penangkapan 24 kilogram sabu dan ekstasi sebanyak 1.840 di Gedung Mabes Polri, Kamis, 18 April 2024. Pengungkapan dua kasus peredaran narkotika itu dilakukan sejak 22 Maret 2024 dan 4 April lalu. TEMPO/Ihsan Reliubun
Bareskrim Ungkap Peredaran Narkoba Melalui Jalur Udara, 2 Petugas Lion Air Terlibat

Bareskrim Polri menangkap jaringan pengedar narkoba yang melintas melewati jalur udara.


Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

1 hari lalu

Barang bukti dihadirkan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Bareskrim Polri & Polda Jajaran Operasi Escobar 2024 di Gedung Bareskrim Polri Jakarta, 13 Maret 2024. Di antaranya, sabu 2,8 ton, ekstasi 1.030.559 butir, ganja 1,6 ton, kokain 8,64 Kg, tembakau gorilla 127,2 Kg, etamine 24,8 Kg dan obat keras sebanyak 4.875.406 butir. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Lewat Undercover Buy di Bekasi, Sita 3 Kardus Sabu

Polres Metro Bekasi Kota menangkap pelaku peredaran narkoba berinisial MH yang kerap bertransaksi di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Belasi.


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

2 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

8 hari lalu

Ratusan pemuda ditangkap polisi dalam konvoi malam takbiran di Jalan Kyai Tapa, Tomang, Jakarta Barat, 10 April 2024. ANTARA/HO-Polres Jakbar
Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

Polisi mendapati enam pemuda yang konvoi saat malam takbiran di kawasan Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba.


Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

9 hari lalu

Associate Professor Henry Surendra sebelumnya membahas kesenjangan pandemi dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia/Monash University
Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

World Health Summit akan pertama kali digelar di Monash University. Ada beberapa tema yang akan dibahas oleh peneliti, salah satunya, demam berdarah


Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

10 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

Tetangga rumah yang dijadikan markas pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama menceritakan kesaksiannya tentang rumah bernomor B6 itu.


Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

10 hari lalu

Polisi mengamankan pelajar yang melakukan konvoi buka di jalanan, Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA/HO-Polsek Metro Tamansari
Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat akan memanggil sekolah maupun orang tua dari remaja yang kedapatan konvoi motor membawa petasan dan kembang api.