TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Koperasi Trans Usaha Bersama Hariyanto mengatakan menyayangkan penangkapan terhadap lima pengemudi taksi Uber. Dia menganggap penangkapan itu merupakan penjebakan terhadap pengemudi Uber.
Hariyanto berujar, cara tersebut secara tidak langsung meruntuhkan wibawa Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Organda DKI, maupun Polda Metro Jaya. "Karena kami tidak melakukan kejahatan apapun," ujar dia di Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu 20 Juni 2015.
Sebelumnya, Jumat, 19 Juni 2015, Organisasi Angkutan Darat DKI Jakarta dan Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta menyeret lima pengemudi Uber ke Polda Metro Jaya. Mereka ditangkap karena dianggao melanggar ketentuan angkutan umum di Ibu Kota.
Lima taksi Uber yang ditangkap itu berjenis Toyota Avanza. Lima unit itu adalah Toyota Avanza silver B-1455-KRC, Toyota Avanza hitam B-1368-PDA, Toyota Avanza hitam B-1020-SOY, Toyota Avanza hitam B-1836-SYG, dan Toyota Avanza hitam B-1855-TYF.
Ketua Organda DKI Syafruhan Sinungan mengatakan, langkah ini terkait dengan laporan yang dilakukan Organda pada 28 Februari 2015. "Kami sweeping taksi Uber," kata dia.
Kelima taksi tersebut berada di Mapolda Metro Jaya. Lima sopir yang mengendarai kendaraan itu juga diperiksa penyidik Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
DIMAS SIREGAR | NINIS CHAIRUNNISA