TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan tata usaha negara yang diajukan terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atlaoui. Adapun sidang putusan Serge tadi dipimpin hakim ketua Ujang Abdullah.
"Betul ditolak. Pertimbangannya sama dengan gugatan-gugatan terpidana mati sebelumnya," ujar kuasa hukum Serge, Nancy Yulian, saat dihubungi Tempo, Senin, 22 Juni 2015.
Serge adalah terpidana mati kasus pabrik ekstasi Cikande, Tangerang, yang mampu membuat ratusan kilogram ekstasi. Dia ditangkap pada 11 November 2005 dan divonis mati di Pengadilan Negeri Tangerang pada 2006.
Pada 30 Desember 2014, Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi Serge. Namun Serge melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan tata usaha negara atas keputusan Presiden tersebut. Hal itu membuat ia lolos dari eksekusi mati gelombang kedua pada April 2015.
Nancy menjelaskan pertimbangan hakim adalah grasi merupakan hak prerogatif seorang presiden. Karena itu, gugatan Serge tak tepat untuk diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ketika ditanya apakah pihak Serge akan melakukan upaya hukum lain, Nancy mengaku belum tahu. Ia berkata, hal itu tengah dibahas dengan kliennya.
ISTMAN M.P.