TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan hanya tersenyum menanggapi para jurnalis yang memberondong berbagai pertanyaan terkait dengan pemeriksaannya di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI. Dahlan tampak sumringah meskipun enggan menjawab pertanyaan para jurnalis.
"Seperti biasanya, kuasa hukum saya yang akan menjelaskan, Pak Yusril," kata Dahlan di Bareskrim, Senin, 22 Juni 2015.
Kuasa hukum Dahlan, Yusril Ihza Mahendra menerangkan Dahlan dicecar sebanyak 50 pertanyaan terkait dengan tender bahan bakar minyak high speed diesel. Kata Yusril, selama puluhan tahun, tidak pernah ada tender BBM. "Yang ada, PLN beli langsung ke Pertamina dengan harga lebih tinggi dari pasaran," ujar Yusril.
Menurut Yusril, Dahlan mulai membuka tender pada 2010. Saat itu, kebutuhan bahan bakar minyak high speed diesel PLN sebanyak 9 juta ton pada 2010.
Jumlah yang ditenderkan sebanyak 2 juta ton yang dibagi dalam lima tender pengadaan. Sedangkan, sisanya 7 juta ton secara langsung ke Pertamina, tanpa melalui tender.
Saat dibuka tender, Pertamina memenangkan satu tender dengan harga penawaran lebih rendah dari harga jual sebelumnya. Sementara empat tender lainnya dimenangkan Shell.
Namun, karena Shell produsen asing, maka empat tender yang dimenangkan ditawarkan ke produsen dalam negeri. Produsen tersebut adalah ke Pertamina dan PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI).
Sehingga, empat tender yang dimenangkan Shell, diambil alih Pertamina dan TPPI masing-masing dua tender. Yusril menganggap pengadaan melalui tender ini menguntungkan PLN karena dapat menghemat pengeluaran.
Karena itu, kata Yusril, saat kasus ini diangkat, Dahlan bingung dan belum mengetahui di mana unsur dugaan adanya korupsi pengadaan BBM high speed diesel. Tindakan ini diduga melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3 juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 55 ayat 1 ke-1.
DEWI SUCI RAHAYU