TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara Dahlan Iskan dicecar 50 pertanyaan dalam pemeriksaan selama delapan jam di Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Senin, 22 Juni 2015. Dahlan tampak sumringah meskipun enggan menjawab pertanyaan para jurnalis.
Dahlan menunjuk pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, untuk menjawab sejumlah pertanyaan wartawan. Setelah Yusril menjawab pertanyaan, Dahlan berkomentar, "Penjelasannya cukup bagus, sudah cocok jadi Dirut PLN."
Yusril menerangkan, Dahlan dicecar 50 pertanyaan seputar tender bahan bakar minyak high speed diesel. Kata Yusril, selama puluhan tahun tidak pernah ada tender bahan bakar minyak. "Yang ada, PLN beli langsung ke Pertamina dengan harga lebih tinggi daripada pasaran," ujar Yusril.
Menurut Yusril, Dahlan mulai membuka tender pada 2010. Saat itu, kebutuhan bahan bakar minyak high speed diesel PLN sebanyak 9 juta ton.
Jumlah yang ditenderkan sebanyak 2 juta ton yang dibagi dalam lima tender pengadaan. Sedangkan sisanya, 7 juta ton, dibeli langsung ke Pertamina tanpa melalui tender.
Saat tender dibuka, Pertamina memenangi satu tender dengan harga penawaran lebih rendah daripada harga jual sebelumnya. Sedangkan empat tender lain dimenangkan Shell.
Namun karena Shell produsen asing, keempat tender itu ditawarkan ke produsen dalam negeri. Produsen tersebut yakni Pertamina dan PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI).
Dengan demikian, empat tender yang dimenangi Shell diambil alih Pertamina dan TPPI. Masing-masing mendapat dua tender. Yusril menganggap pengadaan melalui tender ini menguntungkan PLN karena menghemat pengeluaran.
Karena itu, kata Yusril, saat kasus ini diangkat, Dahlan bingung dan belum mengetahui letak dugaan korupsi pengadaan bahan bakar itu. Pengadaan itu diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
DEWI SUCI RH.