Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tak Lolos Jadi Calon Bupati, Eks Ketua Persebaya Gugat KPU  

image-gnews
ANTARA/Puspa Perwitasari
ANTARA/Puspa Perwitasari
Iklan

TEMPO.COSurabaya - Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Wisnu Wardhana dan Tomi Ari Wibowo menggugat Ketua Komisi Pemilihan Umum setempat. Pasalnya, KPU Kabupaten Kediri tidak meloloskan keduanya maju dari jalur perorangan. "Kami mau menggugat KPU Kediri, tapi ini masih konsultasi," kata Wisnu di Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin, 22 Juni 2015.

Menurut Wisnu, KPU Kediri telah mengeluarkan surat bahwa dia tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Bupati Kediri dari jalur independen. Wisnu menganggap KPU Kediri telah bertindak sewenang-wenang karena belum menghitung jumlah syarat dukungan yang dia sertakan.

"Mereka mengatakan sudah menghitung, padahal sebenarnya belum. Kami sudah mengirimkan soft copy-nya ke KPU Kediri sejak 15 Juni," ujar bekas Ketua Umum Persebaya Surabaya pada 2010 ini.

Ketua KPU Kediri, kata Wisnu, berdalih dirinya menolak saat akan dilakukan verifikasi dan penghitungan berkas dukungan. Padahal justru Wisnu yang meminta agar segera dilakukan penghitungan jumlah dukungan.

"Penelitian seharusnya soft copy sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 17," tutur bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya ini. Wisnu menuding KPU dan Panitia Pengawas Pemilu Kediri sengaja bersekongkol agar dirinya gagal maju dari jalur perorangan.

Ketua KPU Kediri Sapta Andaruisworo menanggapi santai rencana Wisnu itu. Dia mempersilakan semua pihak yang tidak puas terhadap keputusan KPU Kediri untuk menempuh jalur hukum. "Silakan menempuh jalur hukum, itu langkah elegan. Kami siap menghadapi," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sapta membantah tuduhan bahwa dia sengaja menggagalkan pencalonan Wisnu dan Tomi. Menurut Sapta, keputusan yang dibuat sudah sesuai dengan peraturan KPU. "Sebelum mengambil keputusan, kami konsultasi dulu ke KPU Jawa Timur," katanya.

Wisnu mendaftarkan diri menjadi Bupati Kediri periode 2015-2020 pada pekan lalu. Namun KPU Kediri belum bisa memproses pendaftaran itu karena belum memenuhi syarat administratif.

Wisnu mengklaim mengantongi 6,5 persen dukungan atau lebih dari 97.275 warga. Namun, saat hendak dilakukan verifikasi, Wisnu berdalih tak bisa memindahkan file dari hard drive komputer untuk dicetak. Karena itu, dia meminta tambahan waktu kepada KPU Kabupaten Kediri untuk memperbaiki kesalahan teknis tersebut. 

EDWIN FAJERIAL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mas Dhito Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Infrastruktur di Kediri

5 hari lalu

Mas Dhito Ajak Masyarakat Sukseskan Pembangunan Infrastruktur di Kediri

Pemerintah Kabupaten Kediri saat ini tengah mengerjakan pembangunan stadion, revitalisasi pasar tradisional, serta akses penunjang ke Bandara Internasional Dhoho.


Mas Dhito Pantau ATCS Pengurai Kemacetan Mudik Lebaran 2024

15 hari lalu

Mas Dhito Pantau ATCS Pengurai Kemacetan Mudik Lebaran 2024

Simpang Mengkreng menjadi salah satu titik paling ramai setiap tahunnya sebelum dan setelah Idul Fitri.


Pj Gubernur Jatim Kunjungi Bandara Dhoho Kediri

23 hari lalu

Pj Gubernur Jatim Kunjungi Bandara Dhoho Kediri

Bandara Internasional Dhoho tinggal menunggu perizinan penerbangan reguler.


Mas Dhito dan Putra Sampoerna Foundation Bahas Boarding School

23 hari lalu

Mas Dhito dan Putra Sampoerna Foundation Bahas Boarding School

Semua pihak terkait di Kabupaten Kediri konsisten mengawal perkembangan SMA Dharma Wanita Boarding School.


Mas Dhito Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemkab Kediri

28 hari lalu

Mas Dhito Sampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pemkab Kediri

Pada hasil paparan terlihat mayoritas indikator kinerja utama Pemerintah Kabupaten Kediri dicapai dengan kategori sangat baik.


Mas Dhito Luncurkan Pakaian Khas Kediri Terbaru

28 hari lalu

Mas Dhito Luncurkan Pakaian Khas Kediri Terbaru

Pakaian khas Kediri terbaru menambah ragam desain seri sebelumnya. Diharapkan dapat menjadi pakaian adat.


Mas Dhito Harap Festival Kuno Kini Berdampak Nyata

28 hari lalu

Mas Dhito Harap Festival Kuno Kini Berdampak Nyata

Festival Kuno Kini digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-1220 Kabupaten Kediri. Diikuti oleh 210 UMKM.


Bupati Kediri Lakukan Perombakan Pejabat Struktural dan Fungsional

31 hari lalu

Bupati Kediri Lakukan Perombakan Pejabat Struktural dan Fungsional

Para pejabat yang dilantik diminta untuk menjunjung tanggung jawab pada jabatan baru yang diemban


Pemkab Kediri dan PLN Bahas Program Listrik Masuk Sawah

36 hari lalu

Pemkab Kediri dan PLN Bahas Program Listrik Masuk Sawah

Keberadaan pompa air yang ditenagai kelistrikan PLN sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan di Kediri.


KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

42 hari lalu

Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango bersama wakil ketua KPK, Nurul Gufron (tengah) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan) memaparkan laporan kinerja dan capaian KPK Tahun 2023, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Sepanjang tahun 2023 KPK telah menerima 5.079 pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, berhasil menuntaskan 94 kasus korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, melaksanakan 8 Operasi Tangkap Tangan, 8 kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan  berhasil mengembalikan aset ke kas negara sejumlah Rp525.415.553.599. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Serahkan Barang Rampasan Hasil Perkara Korupsi ke Enam Instansi Pemerintah

KPK menyerahkan barang rampasan negara hasil perkara tindak pidana korupsi kepada enam instansi pemerintah.