TEMPO.CO, Surabaya - Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kediri Wisnu Wardhana dan Tomi Ari Wibowo menggugat Ketua Komisi Pemilihan Umum setempat. Pasalnya, KPU Kabupaten Kediri tidak meloloskan keduanya maju dari jalur perorangan. "Kami mau menggugat KPU Kediri, tapi ini masih konsultasi," kata Wisnu di Kepolisian Daerah Jawa Timur, Senin, 22 Juni 2015.
Menurut Wisnu, KPU Kediri telah mengeluarkan surat bahwa dia tidak memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Bupati Kediri dari jalur independen. Wisnu menganggap KPU Kediri telah bertindak sewenang-wenang karena belum menghitung jumlah syarat dukungan yang dia sertakan.
"Mereka mengatakan sudah menghitung, padahal sebenarnya belum. Kami sudah mengirimkan soft copy-nya ke KPU Kediri sejak 15 Juni," ujar bekas Ketua Umum Persebaya Surabaya pada 2010 ini.
Ketua KPU Kediri, kata Wisnu, berdalih dirinya menolak saat akan dilakukan verifikasi dan penghitungan berkas dukungan. Padahal justru Wisnu yang meminta agar segera dilakukan penghitungan jumlah dukungan.
"Penelitian seharusnya soft copy sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 Pasal 17," tutur bekas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya ini. Wisnu menuding KPU dan Panitia Pengawas Pemilu Kediri sengaja bersekongkol agar dirinya gagal maju dari jalur perorangan.
Ketua KPU Kediri Sapta Andaruisworo menanggapi santai rencana Wisnu itu. Dia mempersilakan semua pihak yang tidak puas terhadap keputusan KPU Kediri untuk menempuh jalur hukum. "Silakan menempuh jalur hukum, itu langkah elegan. Kami siap menghadapi," ucapnya.
Sapta membantah tuduhan bahwa dia sengaja menggagalkan pencalonan Wisnu dan Tomi. Menurut Sapta, keputusan yang dibuat sudah sesuai dengan peraturan KPU. "Sebelum mengambil keputusan, kami konsultasi dulu ke KPU Jawa Timur," katanya.
Wisnu mendaftarkan diri menjadi Bupati Kediri periode 2015-2020 pada pekan lalu. Namun KPU Kediri belum bisa memproses pendaftaran itu karena belum memenuhi syarat administratif.
Wisnu mengklaim mengantongi 6,5 persen dukungan atau lebih dari 97.275 warga. Namun, saat hendak dilakukan verifikasi, Wisnu berdalih tak bisa memindahkan file dari hard drive komputer untuk dicetak. Karena itu, dia meminta tambahan waktu kepada KPU Kabupaten Kediri untuk memperbaiki kesalahan teknis tersebut.
EDWIN FAJERIAL