TEMPO.CO , Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan pengelola taksi Uber tetap melanggar aturan. Menurut dia, walaupun pihak Uber mengatakan Uber menjual teknologi bukan angkutan umum, taksi Uber dianggap melanggar aturan transportasi di Ibu Kota.
"Kalau menurut Undang-Undang ya taksi Uber harus terdaftar," tuturnya di Stasiun Gondangdia, Ahad, 21 Juni 2015. Ahok, sapaan akrab Basuki menjelaskan, jika hingga saat ini taksi Uber belum terdaftar di DKI. "Anda, Uber, tak boleh dong melanggar Undang-Undang negara ini," ucapnya.
Sebelumnya, kepolisian dan petugas Organda menjebak taksi Uber dengan berpura-pura memesan kemudian menggiringnya ke Markas Kepolisian Metro Jaya. Lima taksi Uber yang ditangkap itu berjenis Toyota Avanza, yakni Toyota Avanza silver B-1455-KRC, Toyota Avanza hitam B-1368-PDA, Toyota Avanza hitam B-1020-SOY, Toyota Avanza hitam B-1836-SYG, dan Toyota Avanza hitam B-1855-TYF.
Ahok mencontohkan beroperasinya taksi Uber yang memanfaatkan teknologi sama seperti orang pintar yang memanfaatkan teknologi untuk mencuri uang di ATM. "Misalkan saya orang pintar dan mencuri uang anda di ATM dengan alasan teknologi, kan juga tidak bisa," tuturnya.
Kendati telah bertemu dengan perwakilan pengelola Taksi Uber regional Asia Tenggara, Ahok tetap meminta Taksi Uber mengurus perizinan terlebih dahulu sebelum beroperasi di DKI. "Anda harus urus izin. Gak bisa gelap-gelapan gitu," tuturnya.
GANGSAR PARIKESIT