TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan menerbitkan beleid penggunaan amonium sulfat sebagai bahan penolong pembuatan nata de coco guna memastikan persyaratan mutu pangan dapat dipenuhi.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2015 tentang penggunaan amonium sulfat sebagai bahan penolong dalam proses pengolahan nata de coco mulai berlaku pada 25 Mei 2015.
“Fungsinya hanya memastikan bahwa penggunaan amonium sulfat berdasarkan persyaratan mutu pangan,” tutur Kepala BPOM Roy Alexander Sparringga, Sabtu, 20 Juni 2015.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa food grade untuk amonium sulfat sebagai bahan penolong pembuatan nata de coco ada empat kriteria. Antara lain kadar amonium sulfat sekitar 99-100,5 persen, selenium (Se) tidak lebih dari 30 miligram per kilogram, timbal (Pb) tidak lebih dari 3 miligram per kilogram, dan sisa pemijaran (abu sulfat) tidak kurang dari 0,25 persen.
Dia menambahkan, semangat diterbitkannya beleid ini juga karena munculnya kasus produksi nata de coco yang menggunakan pupuk berlebihan di Yogyakarta. “Definisi amonium sulfat memang beragam, tapi untuk bahan penolong makanan tidak bisa disebut pupuk. Momentum kasus kemarin menjadi waktu yang tepat bagi kami,” katanya.
BISNIS