TEMPO.CO , Bangkalan: Berulang kali digerebek polisi, tak membuat aktivitas perdagangan narkoba jenis sabu-sabu di Kampung Rabesen, Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, reda. Termasuk saat Ramadan.
Senin, 22 Juni 2015, aparat Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangkalan menangkap tiga orang saat tengah berpesta narkoba jenis sabu di Kampung Rabesen.
Kepala Bagian Humas Polres Bangkalan, Ajun Komisaris Ipunk Abdul Muis mengatakan satu dari tiga tersangka pengguna sabu yang ditangkap masih berstatus pelajar kelas II sebuah SMA di Kota Surabaya. "Inisialnya TF, usia 15 tahun," kata Ipunk, Senin, 22 Juni 2015.
Selain TF, polisi juga mengamankan dua tersangka lain yang masih tercatat sebagai mahasiswa semester VIII sebuah perguruan tinggi di Kota Surabaya. "Masing-masing berinisial ELS, perempuan usia 23 tahun dan TC, laki-laki usia 21 tahun," ujar Ipunk.
Menurut Ipunk, khusus tersangka TF, proses penyelidikan dan pemeriksaan dilakukan terpisah karena TF masuk kategori di bawah umur. Pemeriksaan TF akan selalu didampingi oleh petugas Balai Pemasyarakatan. "Proses peradilannya pun terpisah, TF akan diadili di pengadilan anak," kata Ipunk.
Meski ada perlakuan berbeda, Kepala Satuan Reserse Narkoba, Ajun Komisaris Hery Kusnanto menambahkan, ketiganya akan dijerat dengan pasal yang sama yaitu Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancamannya 12 tahun penjara," kata dia.
Adapun barang bukti yang disita yaitu sisa sabu 0,66 gram dan sisa sabu dalam pipet sebanyak 4,22 gram berikut perlengkapan hisap sabu. "Aktivitas di Kampung Rabesen selalu kami awasi, tidak ada tempat aman buat narkoba," kata Hery Kusnanto.
Pada 4 Juni lalu, empat pemuda ditangkap saat berpesta narkoba jenis sabu-sabu di Dusun Rabesen, Desa Parseh, Kecamatan Socah. Saat itu, Wakil Kepala Polres Bangkalan Komisaris Yanuar Herlambang mengatakan pandangan kondisi aman bagi pengisap sabu muncul tidak lepas dari imej dusun Rabesen yang identik dengan julukan 'kampung narkoba'.
MUSTHOFA BISRI