Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buruh Bangunan Cabuli Siswa SLB, Diancam 15 Tahun Penjara  

image-gnews
Ilustrasi (atoday.com)
Ilustrasi (atoday.com)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Iyan Sopyan alias Doyok, pelaku kejahatan seksual karena telah mencabuli remaja 13 tahun penyandang disabilitas asal Kelurahan Ciluar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bogor Kota.

"Tersangka sudah kami tahan dan mengakui telah mencabuli korban yang diketahui merupakan pelajar di SLB," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polisi Resor Bogor Kota, Ajun Komisaris Hendrawan Gustian Nugroho, Selasa malam, 23 Juni 2015.

Hendrawan mengatakan aksi pencabulan tersebut terjadi pada Sabtu siang, 20 Juni 2015. Saat itu pelaku, yang diketahui bekerja sebagai buruh bangunan, tengah berada di rumah kontrakan di dekat rumah korban. "Saat itu korban sedang bermain dekat kontrakan, dan (pelaku) menarik korban untuk main ke kontrakanya," Hendrawan menambahkan.

Tersangka, yang mengetahui bahwa korban penyandang tunarungu, lalu mencabuli korban. "Bejadnya aksi pencabulan tersebut karena tersangka tidak bisa menahan hawa nafsunya setelah sering melihat video mesum," kata Kepala Unit Perelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polisi Resor Bogor Kota, Inspektur Dua Ni Komang Armini.

Setelah itu korban disuruh pulang ke rumahnya. "Aksi bejad tersangka diketahui oleh TS, 45 tahun, ibu korban yang curiga melihat bekas noda sperma pada celana anaknya," kata dia.

Dengan menggunakan bahasa isyarat, TS pun berkomunikasi dengan anaknya. "Saat ditanya menggunakan isyarat, korban mengaku dirinya dicabuli oleh tersangka dan bekas noda sperma tersebut milik tersangka yang ngontrak di dekat rumahnya," kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengetahui pengakuan putrinya tersebut, TS langsung memanggil Ketua RT dan RW setempat untuk memanggil tersangka ihwal tuduhan tersebut. "Saat dipanggil, tersangka pun mengaku dirinya melakukan pencabulan pada korban hingga dirinya ejakulasi, dan mengaku bahwa bercak sperma di celana korban itu miliknya," kata dia.

Setelah itu, ibu korban pun melaporkan aksi bejat pelaku ke Mapolres Bogor Kota, dan pelaku pun langsung ditangkap polisi. "Pelaku merupakan kuli bangunan dan berstatus masih bujangan. Dia melakukan pencabulan itu karena sering melihat video porno," kata dia.

Ni Komang mengatakan polisi juga mengamankan barang bukti berupa celana dalam pelaku dan celana korban yang terkena noda sperma tersangka. "Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata dia.

M SIDIK PERMANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual


Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?


Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Arie Hanggara. youtube.com
Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.


Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.


Kominfo Sebut Influencer yang Promosikan Judi Online Bisa Dipidana, Ferdian Paleka jadi Bukti?

29 Juli 2023

Ekspresi Ferdiansyah saat menjawab pertanyaan media di Markas Kepolisian Resort Kota Besar Bandung, Jumat, 8 Mei 2020. Youtuber dengan nama akun Ferdian Paleka ini sempat meninggalkan Kota Bandung dan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh polisi sehingga dimasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang. TEMPO/Prima Mulia
Kominfo Sebut Influencer yang Promosikan Judi Online Bisa Dipidana, Ferdian Paleka jadi Bukti?

Youtuber Ferdian Paleka yang ditangkap Polda Jawa Barat karena promosi judi online jadi bukti pernyataan kominfo.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.


Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. health. wyo.gov
Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.


Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.


Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Ancaman Kekerasan Seksual terhadap Anak
Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.


Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Kementerian PPPA Beri Penghargaan 126 Kabupaten/Kota Layak Anak
Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.