TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ahmad Gani Ghazali mengatakan ada sebuah badan usaha jalan tol mengusulkan pembangunan jalan tol Jakarta-Cikampek II. Usulan itu terkait dengan kapasitas jalan tol Jakarta-Cikampek yang sudah penuh dan adanya pengembangan kawasan bisnis di wilayah itu.
"Tapi sebenarnya Jasa Marga yang punya kewenangan ini," kata Gani di kantornya, Jakarta, Senin, 22 Juni 2015.
Sebab, Jasa Marga merupakan pengelola tol Jakarta-Cikampek saat ini. Siapa pun yang mengusulkan pembangunan Jakarta-Cikampek II, harus membahasnya dengan BPJT, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Jasa Marga.
"Nanti kalau Jasa Marga bilang Jakarta-Cikampek II menganggu Jakarta-Cikampek, nanti dicari bagaimana solusinya," kata Gani.
Menurut Gani, pengusul harus menyiapkan studi kelayakan, desain dasar, sampai sistem lingkungannya. Badan usaha pengusul, kata Gani, juga diperbolehkan menalangi biaya pembebasan lahan terlebih dahulu jika nantinya pemerintah tak punya anggaran. Dana talangan itu nantinya dikompensasikan ke pemerintah.
Namun Gani belum bisa memastikan apakah Jakarta-Cikampek II memang dibutuhkan. BPJT disebut belum bisa mengukur status kapasitas Jakarta-Cikampek saat ini dan jaringan tol Jakarta yang lain karena jaringan jalan tol Jakarta belum kelar semua, seperti JORR II.
"Tapi nanti bisa dianalisis by model," ujar Gani.
Gani mengakui proses Jakarta-Cikampek II masih panjang. Kendati demikian, Gani enggan membeberkan badan usaha mana yang memprakarsai pembangunan tol Jakarta-Cikampek II itu.
KHAIRUL ANAM