TEMPO.CO, Bandung - Mantan Gubernur Riau Annas Maamun dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menilai Annas telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap dalam kasus alih fungsi lahan di tiga kabupaten di Provinsi Riau.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Annas Maamun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” ujar ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Rabu, 24 Juni 2015.
Annas yang hadir ke ruang sidang menggunakan kemeja batik berwarna kuning tampak lesu setelah majelis hakim memutuskan dirinya bersalah. Setelah majelis hakim mengetuk palu tanda sidang berakhir, Annas langsung menghampiri kuasa hukumnya untuk mendiskusikan upaya apa yang akan dilakukan. Setelah berdiskusi sebentar, tanpa pikir-pikir, Annas langsung melakukan upaya banding. “Banding, Yang Mulia,” ujar Annas kepada majelis hakim.
Setelah keluar ruang sidang, dalam pengawalan ketat, Annas tak banyak bicara kepada para wartawan. “Pokoknya, kita akan banding, nanti saja,” ujar Annas sambil terus berjalan menuju ruang singgah.
Majelis hakim menilai politikus Partai Golongan Karya itu terbukti telah menerima suap sebesar US$ 166,100 dari Gulat Medali Emas Manurung dan Edison Marudut. Gulat dan Edison meminta area kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektare, Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.124 hektare, dan Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare masuk ke dalam surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Provinsi Riau.
Selain itu, Annas terbukti menerima hadiah uang sebesar Rp 500 juta dari Gulat agar memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison dalam pelaksana proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.
Namun majelis hakim menilai dakwaan ketiga yang menyatakan Annas telah menerima uang Rp 3 miliar untuk melicinkan lokasi perkebunan di empat perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu tidak terbukti.
Annas dijerat dengan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
IQBAL T. LAZUARDI S.