TEMPO.CO, Jakarta - Samuel Bonaparte seolah membuka mata masyarakat tentang pentingnya mengetahui badan hukum dari pelayanan yang didapat konsumen.
Di Mahkamah Konstitusi, Samuel menggugat Pasal 4 Huruf C Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjerat seluruh pelaku usaha yang tak menyampaikan badan hukumnya. Menurut dia, pasal tak memaksa para pelaku usaha untuk memberikan informasi lengkap soal siapa yang bertanggung jawab atas barang atau jasa.
Samuel mencontohkan, jika Anda makan di restoran A, kemudian ada pelayanan yang tak sesuai, kepada siapa Anda akan menggugat? "Siapa yang tahu rumah makan itu milik perusahaan apa?" kata Samuel, Senin, 22 Juni 2015.
Gugatan Samuel berawal dari dua pengalamannya saat membeli rumah di Taman Arcadia Mediterania dan dugaan malpraktik Rumah Sakit Awal Bros, Bekasi.
Samuel bersengketa dengan penjual rumah Taman Arcadia, PT Bumi Habitat Lestari terkait denda keterlambatan pembayaran. Dia kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok karena dalam brosur tertera lokasi perusahaan tersebut di Depok.
Akan tetapi, dalam persidangan, PT Bumi mengajukan eksepsi relatif karena berdomisili di Jakarta Pusat. Informasi domilisi ini tak pernah disampaikan kepada konsumen. Akhirnya, Pengadilan Negeri Depok mengabulkan eksepsi PT Bumi pada Desember 2014.
Samuel juga pernah menggugat RS Awal Bros karena diduga melakukan malpraktik terhadap anaknya, Yerusalem Bonaparte. Samuel memasukan gugatan ke PN Jakarta Pusat terhadap PT Famon Awal Bros Medika yang dia ketahui sebagai badan hukum RS Awal Bros, Bekasi.
Di tengah persidangan, muncul eksepsi error in persona dan kompetensi relatif dari PT Famon Global Awal Bros yang berdomisili di Bekasi sebagai penanggung jawab RS Awal Bros. Hakim menerima eksepsi PT Famon Global.
"Tak informasi di mana-mana, termasuk di struk pembayaran saat selesai. Masyarakat tak akan tahu siapa yang harus bertanggung jawab," kata Samuel.
Tak cuma Samuel, dua pengusaha juga mengajukan permohonan yang sama. Mereka adalah Ridha Sjartina dan Satrio Laskoro. Meski belum punya pengalaman seperti Samuel, Ridha dan Satrio turut mengajukan gugatan dengan klaim potensial kerugian.
Ridha memasukan contoh gerai waralaba donat internasional yang tak mencantumkan nama dan domisili pelaku usahanya. Sedangkan Satrio mencantumkan banyaknya penyedia layanan keamanan parkir di tempat perbelanjaan yang juga tak mencantumkan informasi pelaku usaha atau badan hukumnya.
"Kalau memang dikabulkan, seluruh pelaku usaha harus mencantumkan nama dan domilisi pelaku usaha secara jelas. Minimal di bukti pembayaran yang diterima konsumen," kata Samuel.
FRANSISCO ROSARIANS