TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan dana aspirasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat rawan diselewengkan apabila sistem pengawasan dan kriterianya tidak jelas. Menurut JK, harus ada aturan dan cara yang jelas dalam mengelola dana tersebut.
"Tentunya harus ada kriteria, cara, dan aturan yang jelas sehingga itu harus masuk dalam APBN atau APBD," ujar JK usai meresmikan Gelar Batik Nusantara di Jakarta Convention Center, Rabu, 24 Juni 2015.
Menurut JK, usulan ini belum matang sehingga harus dibicarakan lebih lanjut, mengenai besaran dan mekanismenya. Ia mengatakan pemerintah menginginkan pembangunan untuk rakyat. "Ya namanya usulan kan boleh saja, tapi kan nanti (harus) disetujui antara pemerintah dan DPR," ujar dia.
DPR mengusulkan tiap anggota DPR diberi dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar tiap tahun. Pengusulan dana program aspirasi daerah pemilihan anggota DPR ke dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016 ini diklaim DPR sebagai salah satu strategi pemerataan pembangunan nasional.
Dengan dana aspirasi Rp 20 miliar per anggota setiap tahunnya, DPR akan bisa berperan memastikan anggaran pembangunan memang menyentuh semua titik. Nantinya setiap anggota DPR bisa mengusulkan program-program pembangunan di daerah pemilihan kepada pemerintah melalui APBN.
Tujuh fraksi di DPR pun sudah menyepakati pengajuan tersebut. Hanya Fraksi NasDem, PDI Perjuangan, dan Fraksi Hanura yang menolak.
TIKA PRIMANDARI