TEMPO.CO , Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengatakan sedang mempertimbangkan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia. Surat Persetujuan Ekspor perusahaan ini diketahui akan habis masa berlakunya pada Juli mendatang.
"Kami sedang melihat persyaratan. Kalau memenuhi pasti kita izinkan," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi Bambang Gatot Ariyono di kompleks parlemen, Selasa, 23 Juni 2015.
Selain pertimbangan administrasi, alasan pemerintah mempertimbangkan perpanjangan karena Freeport menunjukkan itikadnya terhadap pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian di Gresik. Freeport, kata Bambang, sedang merevisi perjanjian kerja sama dengan PT Petrokimia Gresik. Sebab, ada perubahan penempatan fasilitas smelter untuk peningkatan dan perbaikan teknologi.
SPE Freeport dikeluarkan Kementerian Energi pada Januari 2015 lalu. Perusahaan yang berinduk di Amerika Serikat ini diizinkan mengekspor 580 ribu ton tembaga dengan pembebanan bea keluar sebesar 7,5 persen.
Pada SPE sebelumnya, periode Juli 2014-Januari 2015, Freeport diizinkan mengekspor 756 ribu ton konsentrat tembaga. Sementara realisasinya pada periode tersebut hanya 600 ribu ton.
Baca Juga:
Direktur Utama PT Freeport Maroef Syamsuddin mengatakan sedang berusaha memenuhi realisasi ekspor tembaga sebagai bekal pengajuan perpanjangan eskpor pada Juli mendatang. "Kami berupaya memenuhi aturan. Surat sudah disiapkan," kata dia.
ROBBY IRFANY