Pengusaha Diminta Berikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran  

Editor

Zed abidien

Ilustrasi uang rupiah. TEMPO/Subekti
Ilustrasi uang rupiah. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan menargetkan pembayaran tunjangan hari raya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. “Berarti paling lambat 10 Juli nanti,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Irianto Simbolon di Jakarta, Rabu, 24 Juni 2015.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, menurut Irianto, sebenarnya menginginkan pembayaran THR diberikan dua pekan sebelum Lebaran. Alasannya agar para pekerja bisa menggunakan uang tersebut.

“Misalnya membeli sesuatu dalam rangka mudik, seperti dengan membeli tiket lebih cepat yang harganya pasti akan lebih murah,” ujar Irianto.

Jika ada perusahaan yang belum memiliki dana untuk membayar THR, Irianto menjelaskan, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, harus ada kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Terakhir adalah bukti laporan keuangan. “Nanti kami periksa dan nilai apakah memang demikian adanya,” ucap Irianto.

Namun bukan berarti, menurut Irianto, perusahaan tersebut tidak memberikan tunjangan hari raya. Jika perusahaan hanya sanggup membayar 50 persen, sisanya nanti dibayarkan. “Itu yang kami tempuh. Kami tidak ingin secara tidak berkeadilan,” ujarnya.

SINGGIH SOARES