TEMPO.CO , Makassar: Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat menganulir status tersangka Bupati Maros Hatta Rahman, Rabu, 24 Juni 2015. Juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat Ajun Komisaris Besar Frans Barung Mangera, bahkan membantah pernah menetapkan Hatta sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan lampu hias dan taman di Kabupaten Maros.
Pernyataan Barung bertolak-belakang dengan pernyataan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Victor Edi Simanjuntak dan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dan Barat Komisaris Besar Heri Dahana. Heri membenarkan kabar penetapan tersangka Hatta yang diumumkan Mabes Polri melalui Victor, Selasa, 23 Juni 2015.
Soal pernyataan Victor dan Heri, Barung berdalih kemungkinan terjadi kekeliruan. Yang disampaikan pejabat Mabes Polri maupun Polda kepada media, kata Barung, sebatas penanganan perkara itu sudah cukup lama, tapi belum juga tuntas. Kasus korupsi lampu hias dan taman itu disebutnya telah berproses kurang lebih selama tiga tahun.
Dalam kasus itu, Barung menegaskan hanya ada tersangka tunggal. Kepolisian cuma menetapkan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Maros, Rachmat Bustar sebagai pihak yang paling bertanggung jawab. Kesalahan Rachmat disebutnya amat terang benderang yakni karena merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA).
"Seharusnya PPK dan KPA itu kan berbeda. Tapi, ini ternyata merupakan orang yang sama jadi memang jelas pelanggarannya," ucap Barung.
Dalam kasus ini, pihaknya juga menjelaskan jumlah anggaran yang digunakan tidak kurang dari Rp 750 juta. Berdasarkan hasil audit BPKP Sulawesi Selatan, ditemukan kerugian negara Rp 78,6 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Heri Dahana, enggan berkomentar ihwal status Hatta. Namun, diakuinya sang bupati itu belum pernah diperiksa dalam kasus itu, melainkan hanya kepala dinas yang ditetapkan tersangka. "Silahkan konfirmasi ke Humas saja," ucap Heri.
Hatta Rahman mengatakan bersyukur karena Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat menganulir penetapan status tersangka terhadap dirinya.
TRI YARI KURNIAWAN