TEMPO.CO, Sampang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, meradang atas ditangkapnya lima nelayan awak kapal Sumber Rejeki oleh Kepolisian Air dan Udara Kabupaten Sumenep pada 20 Mei 2015.
Ketua Komisi II DPRD Sampang Mohamad Nasir mengatakan lima nelayan, yakni Muni Herlambang, Halil, Ma'at, Sukri, dan Rahman, hanyalah korban dari minimnya sosialisasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Sampang mengenai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan menggunakan alat tangkap ikan jenis pukat hela dan pukat tarik.
"Mereka itu tidak tahu apa-apa soal Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan karena memang tidak pernah ada sosialisasi," katanya, Kamis, 25 Juni 2015. Saat ini lima nelayan itu tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Sumenep.
Yang membuat Nasir makin geram, hingga kini Dinas Kelautan dan Perikanan Sampang tidak melakukan upaya apa pun untuk membebaskan nelayan-nelayan tersebut. "Mestinya harus ada koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep, supaya masalah cepat selesai," ujar dia.
Nasir mendesak Pemerintah Kabupaten Sampang agar melakukan sosialisasi secara menyeluruh terhadap nelayan soal Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 itu sehingga di kemudian hari tidak ada lagi nelayan ditangkap atas tuduhan melanggar ketentuan. "Kalau nelayan ditangkap, kasihan anak dan istrinya," kata dia.
Kepala Bidang Perikanan, Dinas Kelautan, dan Perikanan Sampang Nurul membenarkan ada nelayan yang ditangkap oleh polisi perairan. Namun dia enggan berkomentar lebih jauh dengan alasan belum mendapat izin atasan. "Silakan konfirmasi kepala dinas saja," ujarnya.
MUSTHOFA BISRI