TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri batal memeriksa mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana terkait kasus payment gateway. Denny tak hadir karena merasa tak ada surat pemanggilan pemeriksaan dan sedang berada di luar kota.
"Saya belum terima surat pemanggilan. Hari ini saya memberi ceramah Ramadan di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta," kata Denny melalui pesan singkatnya kepada Tempo, Kamis, 25 Juni 2015. "Jadi, kalau memang ada pemeriksaan, kami mintakan izin untuk dijadwal ulang pekan depan."
Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Korupsi Ajun Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta menyatakan memang tak ada surat pemanggilan. Namun pemeriksaan telah disepakati secara lisan bersama kuasa hukum Denny. "Kalau memang perlu surat, ya nanti kami kirim lah. Pemeriksaan ditunda pekan depan, belum tahu hari apa," ujar Adi.
Bareskrim telah menetapkan Denny sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sistem payment gateway. Sistem jaringan pembayaran online itu dipelopori oleh Denny dan digunakan dalam program pelayanan paspor terpadu online menggantikan sistem manual.
Dengan sistem itu, pemohon paspor tidak perlu lagi mengantre di loket untuk membayar biaya pembuatan paspor. Uang langsung ditarik dari kartu debit atau anjungan tunai mandiri milik pemohon paspor secara elektronik. Walau begitu, pemohon yang ingin membayar tunai untuk biaya pembuatan paspor tersebut tetap dimungkinkan.
Biaya pembuatan paspor akan ditarik dari kartu debit atau ATM pemohon paspor dan langsung masuk kas negara. Pengguna sistem ini juga dikenakan biaya Rp 5.000 karena telah menggunakan jasa perbankan.
Tuduhan yang disangkakan polisi pada Denny adalah implementasi proyek payment gateway pada Juli-Oktober 2014. Terdapat nilai selisih dari pengurusan paspor yang diduga tidak disetorkan ke negara, yaitu sebesar Rp 32 miliar dari penerimaan negara bukan pajak.
Denny dijerat dengan mengenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.
DEWI SUCI RAHAYU