TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Polri resmi menahan perwira yang kedapatan menerima suap dari pengusaha karaoke sekaligus bandar narkoba di Bandung, Jawa Barat. Perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar berinisial PN itu ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim, sore ini.
"Langsung kami tahan supaya tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus di Bareskrim, Kamis, 25 Juni 2015.
Selain ditahan, PN juga dinonaktifkan dari jabatannya. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan PN akan tetap menjalani sidang kode etik. "Putusan ini akan kami ajukan ke peradilan umum. Sidang kode etik tetap berjalan. Nanti dibon (dipinjam dari tahanan) bila diperlukan saat sidang," ujarnya.
Barang bukti yang disita antara lain uang Rp 2 miliar dan logam mulia. "Kalau mobil ada hubungannya dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang), nanti juga akan disita," ujar Waseso.
PN diduga menerima suap dari pengusaha karaoke yang kedapatan memiliki narkoba, sebanyak Rp 5 miliar. PN tertangkap tangan menerima uang Rp 2 miliar pada pertengahan April lalu. Sebelumnya bandar itu telah menyerahkan Rp 3 miliar.
Namun, karena PN meminta tambahan uang, si bandar akhirnya melaporkannya ke Bareskrim Polri. Saat itu, PN menjabat sebagai Kepala Unit III Sub Direktorat V Direktorat IV Tindak Pidana Bareskrim Polri.
PN ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 22 Juni lalu. Ia dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 e dengan ancaman hukuman di atas 9 tahun penjara.
DEWI SUCI R