TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Patrice Rio Capella, sepakat wewenang penyadapan di kepolisian diperluas. Menurut anggota fraksi Partai NasDem ini, kasus kriminal yang ditangani kepolisian sangat beragam sehingga membutuhkan wewenang itu.
"Polisi butuh kewenangan itu untuk kasus narkoba, terorisme, residivis yang lari. Itu lebih besar hasilnya kalau bisa disadap sebelum penyidikan," kata Rio di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 25 Juni 2015.
Hal ini berbeda dengan KPK yang hanya mengurus tindak pidana korupsi. "Beda dengan kepolisian yang merupakan lembaga besar dan mapan dan punya jaringan yang lebih banyak," kata dia. "Pokoknya dua lembaga ini harus sama-sama diatur agar kewenangan besar namun tidak melanggar HAM."
Anggota Komisi Hukum dari Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, juga sepakat bila wewenang penyadapan kepolisian diperluas. Bahkan sebaiknya wewenang tiga lembaga penegak hukum di Indonesia disamakan. "Ambil jalan tengah saja, tiga lembaga ini dibuat equal. Penyadapan sama-sama diperluas," kata dia.
Wakil Ketua Komisi Hukum Desmond Junaedi Mahesa mengatakan harus ada pembicaraan lebih lanjut bila kepolisian menginginkan wewenang lebih luas. Bukan tak mungkin kejaksaan juga menginginkan hal yang sama. "Nanti kami dudukkan dulu tiga lembaga ini membahas kewenangan apa yang mereka inginkan," katanya.
INDRI MAULIDAR