TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar negeri menyatakan sudah mengetahui adanya 750-an tenaga kerja Indonesia (TKI) yang mengajukan izin tinggal (residency) di Hong Kong. "Ya kami sudah mendapat informasi yang sama dari Konsulat Jenderal RI di sana," ujar juru bicara Kementerian, Armanatha Nasir, kepada Tempo, Kamis, 25 Juni 2015. "Mereka para TKI yang overstay di sana."
Overstay yang dimaksud Armanatha adalah melebihi masa tinggal sesuai jatah yang diizinkan dalam surat izin bekerja. Untuk menyiasati kelebihan masa kerja itu, dia menjelaskan, biasanya warga negara asing yang tinggal di negara tersebut mengajukan residency.
"Karena sampai permohonan residency itu diputuskan atau ditolak, orang yang mengajukan punya waktu dua sampai tiga tahun." Nah, dia menambahkan, masa tunggu inilah yang dimanfaatkan untuk bekerja dan menambah penghasilan. "Kalau diterima mereka tinggal permanen di sana, kalau tidak berarti ya harus pulang ke negara asal."
Berdasarkan keterangan staf KJRI di Hong Kong, saat ini masa izin bekerja sekitar 1.500 TKI sudah habis dan melebihi peraturan. Separuh dari jumlah itu tengah mengajukan izin tinggal, bahkan pindah kewarganegaraan kepada otorita Hong Kong.
Menurut Armanatha, bukan cuma WNI yang sering memanfaatkan kesempatan pengajuan residency ini ke pemerintah negara lain. "Biasanya pekerja yang sudah betah tinggal di negara barunya kerap mengajukan ini, selain residency ada juga sistem green card, dan lain-lain."
Pemerintah, kata dia, tak melarang WNI melakukan perpindahan domisili bahkan kewarganegaraan tersebut. "Kami tak melarang karena ini hak individu." Namun, ujarnya, pemerintah khawatir selama dalam masa tunggu aplikasi itu, para WNI melakukan pelanggaran hukum, atau menjadi korban kejahatan. "Karena status kewarganegaraannya kan membingungkan."
PRAGA UTAMA