TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan sertifikasi sopir Transjakarta wajib hukumnya. Alasannya, Basuki tak mau lebih banyak lagi kecelakaan. "Saya mau ada kontrak baru yang mengatur soal standardisasi sopir Transjakarta," kata Ahok saat ditemui di Balai Kota, Rabu, 24 Juni 2015.
Menurut Ahok, sapaan Basuki, kontrak lama PT Transportasi Jakarta dengan operator Transjakarta harus segera diperbaharui. Ahok tak mau mengulang kelemahan-kelemahan Transjakarta di 10 tahun pertama. Ahok mengatakan SOP Transjakarta yang ada di kontrak lama kacau. "Kontrak baru mengharuskan kesalahan sopir maksimal tiga kali selama masa kerja," kata Ahok.
Hal ini disambut baik oleh Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Antonius Kosasih. Dia mengatakan perusahaannya akan mengatur standardisasi sopir Transjakarta dengan para operator bus. Dia pun sudah lelah dengan keluhan yang selalu disampaikan ke Transjakarta jika kinerja sopir buruk. Padahal, dia berani menjamin sopir yang direkrut oleh PT Transportasi Jakarta punya kualifikasi tinggi. "Saya juga akan minta operator menambahkan tanda operated by agar penumpang tahu sopir bus itu direkrut oleh siapa," kata dia.
Antonius mengatakan kualifikasi sopir cukup panjang. Sebelum diperbolehkan membawa bus Transjakarta, mereka harus lulus beberapa uji tes. Seleksi yang harus dilewati adalah seleksi administrasi (termasuk track record perilaku sopir), tes fisik, punya SIM B2 umum yang aktif, tes mengemudi dengan bus dan trek yang dimiliki PT Transjakarta, wawancara, psikotes, dan tes kesehatan (medical check up).
Namun, Antonius memahami kesulitan PT Transjakarta mengatur semua sertifikasi sopir para operator bus. Karena itu, dia menyerahkan mekanisme sertifikasi pada operator masing-masing. Yang jelas, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI ingin sopir yang punya kualifikasi bagus sehingga tak ada lagi kecelakaan lalu lintas.
"Pak Gubernur ingin sertifikasi sopir jadi syarat penting pembaharuan kontrak kerja sama. Jika tak dituruti operator, Pemprov akan putus kerja sama."
YOLANDA RYAN ARMINDYA