TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan ganti rugi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 781 miliar dibayarkan mulai besok, Jumat, 26 Juni 2015. Hari ini, Kamis, 25 Juni 2015, rencananya Presiden Joko Widodo akan menerbitkan peraturan presiden soal pembayaran talangan ganti rugi. "Kami mau bayar ganti rugi tanah warga dulu," kata Menteri Basuki di kantornya, Jakarta, Kamis, 25 Juni 2015.
Menurut Basuki, sebetulnya pemerintah harus menalangi ganti rugi sebesar Rp 827 miliar sesuai dengan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Tambahan ganti rugi itu berasal dari rumah kredit warga yang tenggelam beserta bunga cicilannya serta aset milik delapan warga tambahan yang sudah diverifikasi. "Sisanya (Rp 46 miliar) nanti," ucapnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjojono menuturkan duit talangan ganti rugi korban lumpur Lapindo yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2015 cuma Rp 781 miliar. Sisa Rp 46 miliar nantinya dimasukkan dalam APBN 2016. "Nanti diajukan lagi ke DPR. Bisa ke APBN 2016," ujar Taufik.
Menurut Taufik, setelah perpres diparaf Jokowi, Menteri Keuangan akan memaraf perjanjian dana talangan dengan PT Minarak Lapindo Jaya. Rencananya, daftar isian pelaksanaan anggaran ganti rugi Lapindo kelar hari ini.
"Besok mulai bayar, tapi harus ada validasi penerima ganti rugi oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Validasi juga sedang berlangsung," kata Taufik.
Ganti rugi korban lumpur Lapindo sebenarnya kewajiban Minarak. Tahun lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan Minarak Lapindo wajib membayar ganti rugi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 3,8 triliun. Namun anak perusahaan Lapindo Brantas Inc tersebut mengaku hanya mampu membayar Rp 3,03 triliun.
Akhirnya, pemerintah memutuskan menalangi sisanya sebesar Rp 871 miliar dan menambah Rp 46 miliar sesuai dengan hasil audit BPKP. Namun dana talangan itu harus dikembalikan Lapindo dalam jangka empat tahun atau aset Lapindo berupa 420 hektare senilai Rp 2,7 triliun diambil pemerintah. Aset jaminan Lapindo itu sendiri merupakan lahan warga yang sudah diberi ganti rugi dan menjadi aset Lapindo.
KHAIRUL ANAM