Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Maju Pilkada, Terpidana Korupsi Mendaftar ke Gerindra  

image-gnews
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi
Iklan

TEMPO.COPadang - Terpidana kasus korupsi, Marlon Martua Situmeang, berencana mencalonkan diri dalam pemilihan Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, yang akan digelar Desember mendatang. Mantan Bupati Dharmasraya tersebut telah mendaftar ke Partai Gerakan Indonesia Raya sebagai bakal calon kepala daerah itu. 

Ketua Partai Gerindra Dharmasraya Sofian Hory mengatakan, hingga saat ini, sudah ada tujuh orang yang mendaftar ke partai besutan Prabowo Subianto itu, termasuk Marlon Martua. "Saya mendapat laporan dari tim pansel (panitia seleksi), Marlon sudah mendaftar," ujarnya, Jumat, 26 Juni 2015.

Ketua tim pansel Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Gerindra, Zilgani, membenarkan sudah menerima berkas pendaftaran Marlon Martua sebagai bakal calon kepala daerah itu. "Dia datang langsung mendaftar Rabu pekan lalu," ujarnya, Jumat 26 Juni 2015.

Zilgani menuturkan tim pansel menerima siapa pun yang mendaftar ke Gerinda. Sebab, semua warga Indonesia berhak untuk itu. "Semua orang punya hak politik. Apalagi, menurut informasi yang kita dengar, Marlon sedang menempuh proses banding," tuturnya.

Tempo berupaya mengkonfirmasi hal itu ke Marlon. Namun beberapa kali telepon dari Tempo tak diangkat. Begitu juga dengan pesan singkat yang dikirim ke Marlon. Hingga berita ini diturunkan, pesan pendek dan telepon Tempo tak berbalas.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang memvonis Marlon Martua atas dakwaan kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Sungai Dareh Dharmasraya tahun 2009 dengan penjara 1 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan kepada terdakwa penjara selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta dikurangi masa tahanan kota yang dijalankan terdakwa," ujar ketua majelis hakim Reno Listowo di PN Padang, awal Juni 2015. Namun hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap Marlon.

Hakim berpendapat, dakwaan primer jaksa penuntut umum terhadap Marlon tidak terbukti. Marlon secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sesuai dengan dakwaan subsider.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertimbangan memberatkan hakim adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, Marlon sebelumnya tidak pernah terlibat permasalahan hukum dan pernah mengabdi sebagai bupati.

Sebelumnya, jaksa menuntut Marlon hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebanyak Rp 4,2 miliar. Marlon dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Marlon merupakan salah satu terdakwa yang tersangkut kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Sungai Dareh, Kabupaten Dharmasraya, pada 2009. Tiga terdakwa lain yang telah diadili dalam kasus yang sama adalah mantan Sekretaris Kabupaten Dharmasraya Busra yang divonis penjara 4 tahun, mantan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Umum Agus Akhirul (3 tahun 6 bulan), dan mantan Kasubag Tata Pemerintahan Umum Agustin Irianto (3 tahun).

Penyidikan atas kasus Marlon dilakukan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Marlon ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada 26 April 2011. Namun, saat proses penyidikan, Marlon sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai buron.

Saat proses persidangan, Marlon juga tidak ditahan. Ia beralasan sedang sakit.

ANDRI EL FARUQI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

22 Agustus 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Dana Pengawasan Pilkada 2015 di 27 Daerah Masih Bermasalah  

Bawaslu telah meminta Mendagri Tjahjo Kumolo untuk memfasilitasi penyelesaian permasalahan dana hibah pengawasan pilkada 2015.


KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

12 Juli 2016

Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU ini memutuskan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjadi pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU menggantikan Husni Kamal Manik yang tutup usia pada Kamis (07/07). TEMPO/Aditia Noviansyah
KPU Susun Opsi Verifikasi Dukungan Calon Perseorangan  

Hadar bakal meminta bantuan Direktorat Pendudukan dan Catatan Sipil memastikan keberadaan pendukung calon perseorangan.


Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

29 Juni 2016

ANTARA/Wahyu Putro A
Kajian KPK: Ada Calon yang Hartanya Minus Maju di Pilkada  

KPK melakukan penelitian dengan mewawancarai 286 calon yang kalah pada pilkada. Ini temuannya.


Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna Diwarnai Keributan  

Polisi mengevakuasi anggota KPUD Muna keluar dari TPS sambil melepaskan tiga tembakan ke udara.


Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

19 Juni 2016

TEMPO/Arif Fadillah
Hari Ini Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Muna  

Ini merupakan pemungutan suara ulang yang kedua kali akibat saling gugat dua pasangan calon kepala daerah.


Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

6 Juni 2016

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Revisi UU Pilkada, Bawaslu Kini Bisa Periksa Politik Uang  

Bawaslu kini bisa memeriksa kasus politik uang dalam pilkada.


Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

6 Juni 2016

Sineas Indonesia Garin Nugroho. ANTARA/Teresia May
Syarat Calon Perorangan Dipersulit, Ini Kata Pendukung Garin  

Pendukung Garin menilai seharusnya DPR sebagai wakil rakyat membuat aturan yang lebih bermutu.


Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

5 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
Disahkannya UU Pilkada Dinilai Memicu Potensi Konflik  

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai, ada persoalan yang akan terjadi seusai DPR mengesahkan UU Pilkada.


Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

2 Juni 2016

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini bersiap memimpin Rapat Pleno Fraksi PKS di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 11 April 2016. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Undang-Undang Pilkada Akhirnya Disahkan, Ini Reaksi PKS  

PKS sebelumnya menilai anggota DPR yang maju ke pilkada tak perlu mundur dari keanggotaan di Dewan, melainkan hanya perlu cuti.


DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

2 Juni 2016

Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
DPR Sahkan Undang-Undang Pilkada

DPR akhirnya mengesahkan undang-undang tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dalam sidang paripurna hari ini.